Satpol PP Segel Coffee Shop

Satpol PP Segel Coffee Shop

TEGAS. Petugas Satpol PP Indramayu memasang tanda penyegelan tempat usaha melanggar perda di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan. 

Tidak tanggung-tanggung, kali ini ketentuan dua Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh pemilik Kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke.

Secara resmi, penyegelan yang merupakan penutupan tempat usaha di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari itu dilakukan pada Senin (18/7). 

Tindakan tegas tersebut dibenarkan oleh Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Investasi DPMPT Kabupaten Indramayu, Suratno.

Tempat usaha tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung. 

Juga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Untuk kegiatan karaoke kami tidak melakukan pelarangan. Hanya saja tempat untuk kegiatan karaokenya yang tidak tepat. Karena lokasinya berdiri di atas saluran irigasi. Itu yang melanggar," jelas Suratno, Rabu (20/7).

Sebelum melaksanakan penutupan terhadap keberadaan tempat usaha tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur muspika setempat. Langkah ini untuk memastikan apakah tempat itu berada di atas negara dan tidak memiliki izin.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pemahaman kepada pemilik usahanya. "Alhamdulillah pemilik mengerti. Bahkan dia sudah menyadari kesalahannya yakni mendirikan bangunan di atas saluran irigasi dan akan memindahkan lokasinya," kata dia.

Suratno menambahkan, meski pemilik usaha sudah mendirikan bangunannya, namun tetap harus menempuh perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. "Kami akan membantu proses perizinan usaha tersebut agar menjadi usaha yang legal," tandasnya. 

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu menutup dan menyegel Hopespace Cafe, Jumat (8/7) petang lalu. Kafe yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bojongsari itu Dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tibum dan tranmas serta linmas, dan Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya setelah mengetahui Hopespace Cafe belum menempuh perizinan. Yakni, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)). (tar)

Sumber:

Berita Terkait