Pemasok Sabu Masih dalam Pengejaran
TAKLUK. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap tiga orang pengedar sabu. Ketiganya diamankan dengan barang bukti 16 paket sabu siap edar.--
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba.
Kali ini ada tiga orang pengedar sabu yang diamankan dari lokasi berbeda. Sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Nurcahyo mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Ada tiga orang yang diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Semuanya laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Ketiga orang itu adalah YW (31) dan WL (25) warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, serta AG (26) asal Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya. Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu siap edar. “Yang kami amankan ada tiga orang,” jelas Kasat Narkoba, AKP Hery Nurcahyo, Senin (25/7).
Menurutnya, pengungkapan itu hasil penyelidikan jajarannya usai mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di suatu wilayah. Mulanya YW, AG, maupun WL saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dari dalam plastik klip bening yang dimasukkan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus bekas bungkus kopi,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi intens, kata dia, dari tangan YW disita sebelas paket sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening.
Serta satu buah timbangan digital. Sedangkan dari tersangka AG disita barang bukti empat paket sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip.
“Kami juga menyita tiga unit telepon genggam dari mereka. Handphone ini diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi barang haram yang mereka jual,” kata dia.
Di hadapan petugas penyidik, ketiga tersangka mengaku barang yang dimilikinya didapat dari membeli untuk diedarkan.
Atas perbuatannya itu disangkakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami juga sudah mengantongi nama orang yang melakukan jual beli dengan ketiga tersangka,” sebut Hery.
Sebelumnya, dua orang pengedar sabu juga telah ditangkap. Yaitu AS (32) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat dan DA (38) warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea. Barang buktinya empat paket sabu siap edar. (tar)
Sumber: