Proses Penyelewengan Pajak 37 Desa di Kabupaten Cirebon Naik Penyidikan
DIPERIKSA. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terus memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana pajak desa.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terus menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan pajak desa oleh oknum pendamping desa. Terakhir, Kejari Kabupaten Cirebon menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan sudah memeriksa lebih dari 200 orang terhadap kasus dugaan penyalahgunaan pajak desa ini. Bahkan, dari beberapa saksi tersebut, sudah mengerucut kepada pokok permasalahan.
"Kita sudah periksa 250 orang untuk memgumpulkan keterangan. Dari keterangan yang kami peroleh, mengerucut kepada adanya indikasi 73 desa yang dana pajaknya diselewengkan oleh oknum pendamping," ujar Hutamrin di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (26/7).
Djelaskan Hutamrin, proses naik atatus dari penyelidikan ke penyidikan sudah dilakukan sejak awal Juli. Pasalnya, Hutamrin menyebut pihaknya mengantongi estimasi awal kerugian negara.
"Estimasi awal kita dari 73 desa itu nilai kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Itu hanya berdasarkan perhitungan kasar. Nominal jelasnya nanti akan dihitung oleh lembaga berkompeten," tambahnya.
Disinggung mengenai modus yang digunakan oleh pelaku, Hutamrin menyebut ada beberapa tim yang dibentuk oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Salah satunya, tim pengubah billing dan resi pajak milik desa.
"Jadi bisa kami jelaskan, desa itu sebetulnya sudah menitipkan pajaknya kepada oknum ini untuk dibayarkan. Tetapi, oleh tim oknum itu, billing yang seharusnya dibayarkan misalkan Rp3juta, diganti menjadi Rp2 ribu. Begitu sudah jadi resi, diubah lagi menjadi Rp3juta. Seperti itu modusnya," ungkap Hutamrin.
Mengenai tersangka, Hutamrin belum mau menyebutkan. Menurutnya, sudah ada beberapa nama yang dikantongi dan akan diungkap dalam proses penyidikan.
"Nanti akan kami rilis lagi begitu sudah ada tersangkanya. Kita akan lihat seberapa besar nominal yang diperoleh masing-masing pihak. Kita akan dalami terus peran dan bagian masing-masing," tutupnya. (yog)
Sumber: