Sempat Bingung, Banggar Tuntaskan Pembahasan LPP APBD
PERBAIKAN. Anggota Fraksi Partai Golkar, Edy Mulyadi (kedua dari kiri) mendampingi Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dalam agenda rapat bersama Komisi I.--
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021 hingga tambahan penjelasannya sempat membingungkan anggota DPRD. Dan hari ini, Kamis (28/7), rapat paripurna akan digelar dengan agenda penyampaian hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) yang telah menuntaskan pembahasannya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan sejumlah hal meski tidak meminta untuk dijawab oleh eksekutif. Namun dinilainya penting untuk perbaikan bersama ke depan. Tanggapan ini dikatakan setelah menyimak jawaban bupati yang disampaikan sekda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Menurutnya banyak hal yang sebetulnya jawaban eksekutif dinilai tidak masuk dalam substansi pertanyaan dari fraksi-fraksi. Oleh karena itu untuk selanjutnya agar di forum paripurna jawaban eksekutif tidak hanya formalitas memenuhi kewajiban.
"Tapi substansinya harus jelas. Salah satu contoh yang kami simak, ada beberapa pertanyaan oleh fraksi-fraksi terkait dengan tidak terserapnya anggaran sekian persen. Jawaban yang disampaikan itu ada beberapa kegiatan yang belum optimal, sebetulnya jawabannya bukan itu yang diminta, tapi tidak optimal itu kenapa? Kalau jawabannya tidak optimal, kita semua juga tahu sehingga anggaran tidak terserap," papar dia.
Sebenarnya, lanjut Edy, yang diminta adalah akar masalahnya yang menjadikan tidak optimalnya penyerapan anggaran. "Walaupun ini didalami oleh Banggar tapi barangkali di forum sangat tepat dari eksekutif untuk memberikan klarifikasi dan jawaban yang jelas," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti jawaban untuk Fraksi Partai Golkar terkait Pelaksana Tugas (Plt) pada organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021. Dalam hal ini legislatif sebenarnya berharap kepada eksekutif untuk membaca secara utuh SE tersebut, bukan mengambil sebagian. Karena pada jawaban disampaikan tidak ada dampak atau pengaruhnya terhadap kepegawaian, anggaran, dan sebagainya.
“Ada poin-poin yang substansi dan harus dipahami. Ada satu poin yang menyebutkan Plt atau Plh maksimal paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan lagi. Kita tahu di Indramayu ada beberapa dinas yang hampir 2 tahun lebih tetap di Plt-kan. Ini tentu ketidaktaatan kita di dalam menerapkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, jika menyampaikan alasan tidak ada dampaknya pada berbagai hal, lalu kenapa tidak di PLT-kan semua supaya menghemat anggaran. Seperti tidak memberikan tunjangan kepada pejabat, tidak memberikan fasilitas kendaraan dinas,dan lainnya.
“Ini barangkali yang harus dicermati kedepannya. Ini adalah untuk kebaikan kita semuanya. Dan bagaimanapun juga, mungkin ada beberapa kendala di dalam pelaksanaannya APBD tidak tercapai mungkin salah satunya diakibatkan dampak ini, atau mungkin ada hal lain,” kata dia.
Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan dampak tidak baik untuk pembinaan manajemen dan karir PNS. Terlebih lagi, pemerintah daerah telah menyelenggarakan open bidding dan sudah mendapatkan hasil 3 besar. “Mereka gelisah, hanya tidak ada keberanian saja untuk menyampaikan. Ini preseden buruk,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin mengatakan, berbagai hal yang disampaikan anggotanya itu dipastikan tidak ada unsur negatif. Ia meyakini semuanya dalam rangka perbaikan ke depan pada pemerintahan maupun penyerapan anggaran. “Catatan penting untuk bisa dilakukan oleh eksekutif, tanggap, cepat, tepat,” tukasnya. (tar)
Sumber: