Pemkab bersama PA Cegah Pernikahan Dini

Pemkab bersama PA Cegah Pernikahan Dini

SEPAKAT. Bupati Indramayu Nina Agustina (kedua kanan) dan Kepala PA Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin menandatangani nota kesepakatan bersama terkait pencegahan pernikahan dini.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Pengadilan Agama (PA) sepakat untuk mencegah terulangnya pernikahan dini. Hal ini terkait dengan banyaknya dispensasi perkawinan yang diajukan.

Sebagai bentuk komitmennya, pada 29 Juli 2022 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemkab dan PA Indramayu.

Kepala PA Kabupaten Indramayu, Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan, penandatanganan MoU itu dalam rangka kerjasama untuk mencegah pernikahan dini sebagai tindak lanjut atas ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 yang diubah dalam UU Nomor 16 tahun 2019. Di dalamnya mengatur usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan minimal 19 tahun.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, banyak ditemukan masyarakat belum genap berusia 19 tahun mengajukan dispensasi perkawinan. 

Sehingga, kata dia, kesepakatan bersama dinilai penting untuk melakukan edukasi dan pengetatan proses perizinan. Serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi ranah Pemkab Indramayu.

"Banyak ditemukan di masyarakat yang belum usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin. Sehingga untuk memperketat pemberian izin tersebut kami bekerja sama dengan bupati Indramayu dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan fisik. Sehingga kami nanti tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan mediasi terhadap calon pengantin yang belum genap berumur 19 tahun untuk dipending sampai dinyatakan siap, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Insya Allah, jadi kami setiap ada permohonan itu selalu memberikan nasihat agar ditangguhkan dulu sampai si anak betul-betul siap. Jadi tidak serta merta ada pengajuan permohonan dispensasi dikabulkan saja. Kita periksa, kita nasehati baik calon pengantin maupun orang tua dari kedua belah pihak," ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan itu membuahkan hasil yang positif. Yakni, angka perkawinan dini di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun sejak 2020 hingga 2022 terus mengalami penurunan signifikan.

"Akhir semester pertama itu hanya 200 perkara. Jadi, insya Allah tambah kesini tambah turun. Berarti kesadaran masyarakat untuk memenuhi usia perkawinan sudah bagus," kata dia.

Menurut Asep, respons Bupati Indramayu Nina Agustina sangat positif dan sudah memerintahkan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon pengantin. Juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait sisi negatif perkawinan dini.

"Harapan dengan MoU ini, mudah-mudahan pernikahan dini dibawah umur kian menurun bahkan diharapkan suatu ketika tidak ada lagi pernikahan di bawah umur atau pernikahan usia dini," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Asep, pihaknya juga berencana akan melakukan penandatanganan kerjasama lain dengan Pemkab Indramayu. Yaitu, setiap pasangan pengantin yang baru melaksanakan pernikahan wajib memiliki buku nikah. 

“Dan ada satu lagi diluar MoU ini, nanti akan ada MoU baru mungkin MoU susulan bahwa di Indramayu banyak pasangan menikah tapi tidak punya buku nikah. Nah itu ibu bupati sudah menyampaikan keinginan beliau dan kami sambut ada nanti program isbat nikah terpadu," ungkap dia.

Sumber: