Resmi Diceraikan Istri, Putra Amien Rais Wajib Beri Nafkah Segini…
Ahmad Mumtaz Rais--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Futri Zulya Savitri, Sandy Arifin membenarkan kliennya sudah resmi bercerai dengan putra tokoh politisi, Amien Rais tersebut. "Iya, benar (sudah diputus)," ujar Sandy Arifin saat dihubungi, Minggu (31/7) malam.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Futri lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.
Wijayono menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya. "Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim. Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri. Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan. Sebelumnya, Futri Zulya Savitri menggugat cerai Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2022. (jpnn/rakcer)
Sumber: