7 Bulan Sudah RW 14 Jembar Agung Tanpa Ketua RW Definitif

7 Bulan Sudah RW 14 Jembar Agung Tanpa Ketua RW Definitif

DEADLOCK. Calon Ketua RW 14 Jembar Agung, Herawan Effendi bersama koleganya di FKPPI menunjukkan surat permohonan penjelasan kepada pihak kelurahan terkait pemilihan ketua RW. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Terhitung sejak Desember tahun 2021 lalu, warga di RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi tidak memiliki ketua RW definitif.

Pasalnya, proses pemilihan ketua RW yang seyogyanya berjalan di akhir tahun lalu tersebut, deadlock karena beberapa hal. Bahkan, deadlock hingga tujuh bulan sampai saat ini.

Mengenai kronologis proses pemilihan ketua RW yang berakhir deadlock, salah satu calon ketua RW yang ikut pemilihan, Herawan Effendi menuturkan, di awal proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan dasar, yakni Perwali nomor 49 tahun 2020.

Saat itu, pemilihan ketua RW diikuti oleh dua bakal calon, dan ia menjadi salah satunya. "Ada dua bakal calon, saya salah satunya," ungkap Herawan.

Dalam tahapannya, sesuai amanat SK Walikota yang ditandatangani camat Kesambi waktu itu, lanjut Herawan, panitia sudah melaksanakan tahapan sampai penetapan bakal calon. Pada tanggal 8 Desember 2021, salah satu bakal calon yang merupakan calon rivalnya tidak memenuhi syarat. Padahal untuk melengkapi persyaratan masih ada waktu sampai tanggal 10 Desember saat itu.

Namun atas keputusan panitia, bakal calon yang bersangkutan keberatan. Alih-alih berusaha untuk memenuhi persyaratan di waktu yang tersisa, bakal calon yang bersangkutan malah melakukan komunikasi dengan ketua salah satu ormas di Kota Cirebon.

"Dia menyampaikan keberatan, bahasa dia digugurkan. Padahal hanya ada perbedaan mengenai waktu verifikasi, saya terima perbedaan persepsi. Yang bersangkutan di luar kota, jadi tidak datang. Dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," jelas Herawan.

Lebih lanjut, dari informasi yang diterima Herawan sebagai salah satu calon, ketua ormas yang diajak komunikasi oleh bakal calon yang dimaksud melakukan intervensi terlalu jauh.

"Yang bersangkutan melakukan sanggahan atas keputusan panitia. Sedangkan sanggahan itu tidak diatur dalam Perwali. Ada dugaan intimidasi. Sampai akhirnya, di depan lurah, tanggal 20 Desember, lima panitia menyatakan mundur. Tujuh bulan sampai saat ini deadlock. Dan akhirnya, sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Saat ini dipimpin pjs, enam bulan, hari ini (kemarin, red) habis masa pjs-nya," tutur Herawan.

Namun setelah belum lama ia atas nama pribadi bersurat ke kelurahan, dan meminta penjelasan untuk lanjutan proses pemilihan, akhirnya dibentuk panitia baru.

Meskipun dalam pembentukannya, kata Herawan, ia melihat ada beberapa kejanggalan. Di antaranya, dua di antara lima panitia yang baru merupakan panitia lama yang dulu sempat mengundurkan diri.

"Jadi pertanyaannya, apakah panitia yang baru ini, melanjutkan proses yang dulu sempat berjalan, atau memulai dari awal," kata Herawan.

Sementara itu, kolega Herawan Effendi yang tergabung dalam FKPPI  berpendapat, meskipun belum ada contoh setingkat, namun logikanya, panitia yang baru melanjutkan proses tahapan yang dulu sempat berjalan sampai tahap penetapan calon ketua RW. (sep)

Sumber: