Melanggar, Bupati Siapkan Sanksi Berat

Melanggar, Bupati Siapkan Sanksi Berat

BIMBING. Bupati Indramayu Nina Agustina membuka Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-Warong program sembako Se-Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8). Nina meminta pengelola E-Warong tidak merugikan penerima.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Pengelola Warung Elekronik Gotong Royong (E-Warong) di Kabupaten Indramayu ditekankan untuk tertib aturan. 

Bahkan, Bupati Indramayu Nina Agustina mengingatkan akan ada sanksi berat bagi yang melakukan pelanggarannya.

Penekanan itu disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina saat membuka Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-Warong program sembako Se-Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8). 

Menurut Nina, pengelola E-Warong sebagai penyalur sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memegang teguh peraturan-peraturan yang ditetapkan.

Selain itu, kata dia, pengelola E-Warong jangan sampai merugikan penerima. Karena akan ada sanksi berat. 

"Saya ingin pengelola E-Warong semuanya harus tertib. Semuanya harus patuh terhadap peraturan yang ada. Karena, sanksinya akan berat," tegasnya.

Hal itu, lanjut Nina, berkaitan dengan adanya temuan di lapangan bahwa penyaluran sembako yang dilakukan E-Warong telah merugikan KPM. 

Yaitu, terhadap kualitas bahan pangan maupun tidak sesuai standar yang ditetapkan.

"Tolong E-Warong ini jadi amanah jangan sampai merugikan KPM seperti daging ayam yang sudah tidak segar, ikan yang sudah tidak segar, buah-buahan seperti jeruk sudah kering," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkab Indramayu tidak akan segan mencoret E-Warong apabila tidak memberikan layanan dalam penyaluran sembako tidak sesuai perundang-undangan. Serta dipastikan pula ada sanksi atas pelanggarannya.

"Melalui kegiatan ini pengelola E-Warong bisa meningkatkan layanan dan kepatuhan dalam memberikan bahan pangan yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi serta memberikan banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih menerangkan, kegiatan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-Warong berlangsung selama tiga hari. 

Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-Warong diikuti sebanyak 308 peserta yang terdiri empat orang koordinator kabupaten, 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan 273 pengelola E-Warong di Kabupaten Indramayu. (tar)

Sumber: