Satu Lagi Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas: Akan Ada yang Lain, Mohon Publik Bersabar

Satu Lagi Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas: Akan Ada yang Lain, Mohon Publik Bersabar

Brigadir Ricky Rizal alias RR menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyamapaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka, Minggu (7/8).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim itu mengatakan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Dia menjelaskan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkapnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut ini mengatakan penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto 338, Juncto 351 Ayat (3) Juncto 55 dan 56 KUHP.

Dalam penerapan pasal Pasal 55 dan Pasal 56 Bharada E dan Brigadir RR, kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," kata Poengky.

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir.

Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah terlibat baku tembak pada Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.(antara/jpnn/rakcer)

Sumber: