Calon Pimpinan Baznas Kota Prihatin Belum Jelasnya Hasil Seleksi

Calon Pimpinan Baznas Kota Prihatin Belum Jelasnya Hasil Seleksi

ANGKAT SUARA. Salah satu calon pimpinan Baznas Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengaku prihatin terkait kejelasan seleksi yang sudah berjalan sejak Mei 2022. --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Salah satu calon pimpinan Baznas Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengaku prihatin terkait kejelasan seleksi yang sudah berjalan sejak Mei 2022. Hal itu disampaikan Didi lantaran hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan.
 
"saya  merasa  ikut prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, karena  sesungguhnya semua tahapan sudah dilakukan dan dikuti serta dilaksanakan oleh  sebanyak 14 orang Calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon sejak  tanggal  10 - 12 Mei 2022," kata Didi. 
 
Dia melanjutkan,  saat itu semua peserta sudah mengikuti uji kompetensi,  presentasi makalah  dan wawancara dihadapan 5 orang Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi dan telah meloloskan 10 orang dari  14 orang peserta. 
 
Dilanjutkan Didi, 10 orang peserta yang lolos seleksi,  pada tanggal 13 Juni  2022 mengikuti  tahapan verifikasi faktual dari  Baznas Pusat dan  Baznas Provinsi Jawa Barat. "Namun  sudah  hampir  3 bulan dari  Bulan Mei  dan  hampir satu bulan setengah dari tanggal 13 Juni 2022, hingga saat ini  belum  juga ada kabar beritanya," jelas Didi.
 
Didi menjelaskan, Baznas  merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri sebagaimana UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu dijelaskan dalam PP no 14/2014 tentang  Pelaksanaan  UU No  23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
 
Dijelaskan dalam  pasal  43 bahwa  pimpinan Baznas Kabupaten/Kota  diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota  setelah mendapat pertimbangan dari Baznas, hal ini pun sejalan  dengan  Peraturan Baznas RI no 1/2019 tentang  Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
 
"Namun hemat saya bahwa jangan sampai  penafsiran pertimbangan Baznas Pusat ini melebihi kewenangan yang dimiliki oleh bupati/walikota di daerah," kata dia.
 
Sehingga terkait pertimbangan itu, hemat saya harus diserahkan kembali ke bupati/walikota yang akan menjadi mitra kerja dari Pimpinan Baznas. Karena setiap daerah ini pasti akan berbeda pertimbangan  dan kondisi nya, karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan tersendiri. 
 
"Jika ada penafsiran bahwa Pertimbangan Baznas Pusat itu bersifat mengikat, menurut saya ini berlebihan dan  tidak  sesuai  dengan ketentuan diatas, karena  Baznas itu lembaga pemerintah non struktural   Sehingga tidak bisa mendikte dan  mengikat  hak dan kewenangan seorang bupati/walikota yang sudah jelas kedudukannya," jelasnya.
 
Kondisi seperti ini menurut informasi banyak terjadi di daerah lain , pertimbangan Baznas Pusat tidak sama dan sejalan dengan hak prerogatif dan kewenangan bupati/walikota di daerah.
 
Sehingga mengakibatkan banyak multi tafsir yang berbeda terkait pertimbangan Baznas Pusat dengan kewenangan yang dimiliki oleh bupati/walikota dalam Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Cirebon  yang perlu diperhatikan adalah sinergitas dan keharmonisan Pimpinan Baznas dengan bupati/walikota di  daerah  masing-masing," jelasnya.
 
Pastinya bupati/walikota sebelum memutuskan  Pimpinan Baznas Kota/Kabupaten akan juga  mendengar pertimbangan dari Pansel sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak terlebih terhadap Pansel.
 
"Biarkan Pansel dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri sesuai dengan kewenangannya  mengangkat dan  memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode  2022 - 2027," pungkas Didi. (wan)

Sumber: