Calon Pimpinan Baznas Kota Prihatin Belum Jelasnya Hasil Seleksi
Selasa 09-08-2022,17:00 WIB
ANGKAT SUARA. Salah satu calon pimpinan Baznas Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengaku prihatin terkait kejelasan seleksi yang sudah berjalan sejak Mei 2022. --
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Salah satu calon pimpinan Baznas Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengaku prihatin terkait kejelasan seleksi yang sudah berjalan sejak Mei 2022. Hal itu disampaikan Didi lantaran hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan.
"saya merasa ikut prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, karena sesungguhnya semua tahapan sudah dilakukan dan dikuti serta dilaksanakan oleh sebanyak 14 orang Calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon sejak tanggal 10 - 12 Mei 2022," kata Didi.
Dia melanjutkan, saat itu semua peserta sudah mengikuti uji kompetensi, presentasi makalah dan wawancara dihadapan 5 orang Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi dan telah meloloskan 10 orang dari 14 orang peserta.
Dilanjutkan Didi, 10 orang peserta yang lolos seleksi, pada tanggal 13 Juni 2022 mengikuti tahapan verifikasi faktual dari Baznas Pusat dan Baznas Provinsi Jawa Barat. "Namun sudah hampir 3 bulan dari Bulan Mei dan hampir satu bulan setengah dari tanggal 13 Juni 2022, hingga saat ini belum juga ada kabar beritanya," jelas Didi.
Didi menjelaskan, Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri sebagaimana UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu dijelaskan dalam PP no 14/2014 tentang Pelaksanaan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dijelaskan dalam pasal 43 bahwa pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas, hal ini pun sejalan dengan Peraturan Baznas RI no 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Namun hemat saya bahwa jangan sampai penafsiran pertimbangan Baznas Pusat ini melebihi kewenangan yang dimiliki oleh bupati/walikota di daerah," kata dia.
Sehingga terkait pertimbangan itu, hemat saya harus diserahkan kembali ke bupati/walikota yang akan menjadi mitra kerja dari Pimpinan Baznas. Karena setiap daerah ini pasti akan berbeda pertimbangan dan kondisi nya, karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan tersendiri.
"Jika ada penafsiran bahwa Pertimbangan Baznas Pusat itu bersifat mengikat, menurut saya ini berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, karena Baznas itu lembaga pemerintah non struktural Sehingga tidak bisa mendikte dan mengikat hak dan kewenangan seorang bupati/walikota yang sudah jelas kedudukannya," jelasnya.
Kondisi seperti ini menurut informasi banyak terjadi di daerah lain , pertimbangan Baznas Pusat tidak sama dan sejalan dengan hak prerogatif dan kewenangan bupati/walikota di daerah.
Sehingga mengakibatkan banyak multi tafsir yang berbeda terkait pertimbangan Baznas Pusat dengan kewenangan yang dimiliki oleh bupati/walikota dalam Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Cirebon yang perlu diperhatikan adalah sinergitas dan keharmonisan Pimpinan Baznas dengan bupati/walikota di daerah masing-masing," jelasnya.
Pastinya bupati/walikota sebelum memutuskan Pimpinan Baznas Kota/Kabupaten akan juga mendengar pertimbangan dari Pansel sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak terlebih terhadap Pansel.
"Biarkan Pansel dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri sesuai dengan kewenangannya mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022 - 2027," pungkas Didi. (wan)
Sumber: