Ruko Goa Sunyaragi Terseret Kasus Kredit Fiktif, Sudah Ada 3 Tersangka
Ruko Goa Sunyaragi Cirebon, yang terseret kasus kredit fiktif Bank Jatim.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kredit fiktif di Bank Jatim menyeret Objek Wisata Taman Air Goa Sunyaragi, Kota Cirebon. Para tersangka kini telah ditahan.
Lantas, bagaimana kredit fiktif di Bank Jatim tersebut dananya bisa mengalir sampai ke Goa Sunyaragi? Bahkan disebut sampai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka kredit fiktif Bank Jatim berinisial MIN, pada Juni 2022.
MIN adalah pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Dia ditahan bersama dua tersangka lain, terkait persoalan kredit fiktif di Bank Jatim tersebut.
Diketahui, pihak lain yang jadi tersangka adalah Direktur CV Mutiara Indah berinisial MY dan seorang dosen berinisial NS.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kasus kredit fiktif Bank Jatim tersebut terjadi pada tahun 2015.
Waktu itu, NS yang memerintahkan kepada MY untuk pengajuan kredit. Untuk memudahkan peminjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan. Juga kontrak proyek yang sebenarnya fiktif.
Salah satunya, revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Goa Sunyaragi sebesar Rp9,3 miliar.
Bank Jatim lalu menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp6 miliar.
MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia dan memerintahkan agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.
Bank itu setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS.
Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal. Sebesar Rp1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa.
Sementara itu, Rp50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.
Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar.
Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya.
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp4,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kini kasus kredikti pembiayan proyek fiktif di Bank Jatim itu, merembet ke Goa Sunyaragi. Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sedang berada di Kota Cirebon untuk pemeriksaan aset.
Adapun aset yang dimaksud adalah ruko-ruko dan kafe yang dibangun di halaman parkir Goa Sunyaragi.(rdh)
Sumber: