Kontroversi Molornya Penetapan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027

Kontroversi Molornya Penetapan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027

TIDAK ADA PROGRES. Tahapan lanjutan setelah Tim Pansel menyodorkan 10 nama teratas calon pimpinan (capim) Baznas ke Walikota Cirebon pun belum ada. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

Dalam Pasal 15 menyebut, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari. Terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. 

BACA JUGA:Lesda Imbau Baznas Jangan Mau Dipolitisasi

Pasalnya, Baznas RI menurunkan hanya 5 dari 10 nama yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon.

"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota atau kepala daerah secara penuh," jelasnya

Nasuka mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah di tangan Walikota Cirebon. Namun, diduga adanya intervensi Baznas pusat. 

"Oleh karena itu adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut ditafsirkan mengikat. Sampai saat ini pelantikannya tertunda sekitar 3 bulan," ungkapnya.

BACA JUGA:Baznas Kota Cirebon Bantu Kaki Palsu Disabilitas

Tak hanya itu, Nasuka menyampaikan, perlu adanya sinergitas dan keharmonisan pimpinan Baznas dengan Walikota.

"Walikota sebelum memutuskan pimpinan Baznas juga mendengar pertimbangan dari tim pansel. Sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak," ujarnya.

Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat, kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Karena Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural. Sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang walikota yang sudah jelas kedudukannya.

"Biarkan saja tim seleksi dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri sesuai kewenangannya mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon periode 2022-2027," pungkasnya.

Sumber: