Butuh Uang Cepat, Banyak Masyarakat Terlilit Pinjol Ilegal

Butuh Uang Cepat, Banyak Masyarakat Terlilit Pinjol Ilegal

PINJOL. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution mengulas, kurangnya edukasi dan literasi keuangan ditambah kebutuhan uang yang mendesak bikin masyarakat rentan terlilit pinjol ilegal.--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID-  Industri digital makin berkembang dan marak. Bahkan  merambah bidang keuangan. Kini lembaga keuangan beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. 
 
Untuk memudahkan masyarakat, berbagai lembaga keuangan ramai-ramai menghadirkan financial technology (fintech) sebagai solusi yang tepat. Dengan menggunakan ponsel dan internet, setiap orang sudah bisa mengakses berbagai aplikasi fintech. 
 
 
Namun, jika kurang bijak dalam menggunakannya, segala kemudahan tersebut akan menjadi bumerang dan berisiko di masa depan. Kurangnya edukasi terhadap literasi keuangan, mengakibatkan beragam kasus yang merugikan para nasabah.
 
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution mengulas, teknologi informasi telah mendorong maraknya internet yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan.
 
“Transaksi digital memang telah memudahkan hidup kita, dan menciptakan sebuah gaya hidup baru. Namun demikian, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah,” ucapnya.
 
 
Menurut Fredly, OJK bersama dengan lembaga lainnya juga terus berupaya mengoptimalkan penggunaan fintech untuk peningkatan keuangan inklusif. Ada empat inisiatif yang telah dan terus dilakukan oleh OJK. 
 
Salah satunya program literasi dan edukasi keuangan secara massif. Program edukasi keuangan hanya akan berjalan efektif apabila dilakukan menggunakan delivery channel yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat. 
 
“Oleh karena itu, kami menggarisbawahi pentingnya melakukan program edukasi keuangan dengan menggunakan media digital, yang saat ini telah menjadi gaya hidup baru bagi para milenial,” kata Fredly.
 
 
Selain itu, lanjutnya, OJK juga terus menambah kanal layanan informasi dan pengaduan yang dapat dijangkau oleh konsumen dan masyarakat.
 
Kemudian, mengembangan produk keuangan. OJK juga terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat, seperti accessible, flexible, dan affordable.
 
Upaya lainnya yakni lenerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. 
 
“Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting. Karena trust, merupakan sebuah prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita,” jelasnya.
 
 
Lebih lanjut, dia menegaskan, ketika meminjam secara online (pinjol), pilih perusahaan fintech yang paling sesuai, dan pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Upayakan melakukan pinjaman yang bersifat produktif, dan kurangi pinjaman konsumtif.
 
“Jika kita ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis,” pungkas Fredly. (wan)
 

Sumber: