Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI
DIBERIKAN. Ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak 671 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan saat upacara HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas setempat, Rabu kemarin (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, menyampaikan, para warga binaan tersebut mendapatkan remisi HUT RI bervariasi, dari satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan.
Dari 671 warga binaan yang mendapat remisi itu, sebanyak 9 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Kemudian, 47 orang mendapat remisi 2 bulan, 301 orang mendapat remisi 3 bulan, 107 orang mendapat remisi 4 bulan, 137 orang mendapat remisi 5 bulan dan 70 orang mendapat remisi 6 bulan.
"Warga binaan yang mendapat remisi umum tahun 2022 atau RU I ada 636 orang dan yang mendapat RU II sebanyak 35 orang. Jadi totalnya ada 671 warga binaan yang mendapat remisi ini," ujar Nur Bambang.
Menurut dia, sebagian besar warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana dan memenuhi persyaratan administratif. "Jadi tidak semua warga binaan mendapat remisi, hanya sebagian besar saja," kata Nur Bambang.
BACA JUGA:Pelajaran Penting Cegah Intoleransi, NU Nonton Bareng
Pemberian remisi tersebut diberikan tepat setelah pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. "Upacara dan pemberian remisi kepada 671 wargabinaan berjalan lancar," ungkapnya.
Sumber: