Pengembangan Potensi Desa Harus Dilandasi Perdes

Pengembangan Potensi Desa Harus Dilandasi Perdes

SOSIALISAI. Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Bentuknya berupa Sosialisasi Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa bagi aparatur Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupa--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID- Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Bentuknya berupa Sosialisasi Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi aparatur Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
 
Tema yang diusung 'Optimalisasi Potensi Desa Berbasis Peratutan Desa' diharapkan memberikan manfaat dan juga membekali lembaga perangkat desa dengan pemahaman administrasi yang lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa. 
 
Sekitar 50 orang hadir dalam kegiatan tersebut. Dari unsur aparatur desa, masyarakat maupun Mahasiswa. Kegiatan tersebut makin meriah lantaran dibuka dengan penampilan tari jaipong oleh salah satu Mahasiswa Prodi HTN.
 
Ketua Prodi HTN IAIN Cirebon, Asep Saefullah MHI menyampaikan PKM  dilaksanakan untuk membekali pemahaman administrasi, pemberdayaan IT dan mengenalkan dasar hukum pembuatan peraturan desa kepada aparatur Desa Mandala. 
 
"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi sarana kerjasama antara  dan prodi dalam pengembangan wawasan pengetahuan hukum yang baik," katanya.
 
Kepala Desa Mandala,  H Rodiah Mahdar Araf menuturkan kegiatan ini penting sekali dilaksanakan sebagai sarana edukasi kepada aparatur pemerintahan desa, khusus mengenai administrasi pembuatan peraturan desa, pengelolaan situs web desa yang belum dimaksimalkan, dan pemetaan APBD. 
 
"Kedatangan prodi Hukum Tatanegara dalam kegiatan ini sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan desa saat ini," jelasnya.
 
Narasumber yang dihadirkan yakni Dr HR Agus Abikusna SH MM, dosen hukum Fakultas Syariah IAIN Cirebon. Sedangkan Ammar Abdullah Arfan MH bertindak sebagai moderator. 
 
Dalam paparannya, Agus menyampaikan pentingnya pengetahuan hukum dalam masyarakat terutama sebagai sarana edukasi dan administrasi aparatur pemerintahan desa yang saat ini sedang berjalan. 
 
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan beberapa diantara nya adalah mengenai peraturan desa yang berisi materi-materi pelaksanaan kewenangan desa yang penjabaran lebih lanjut di perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
"Adapun teknik dan cara prosedur penyusunan peraturan desa diatur dalam Peraturan Mendagri no 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa," jelasnya.
 
Selanjutnya, ada tiga jenis produk hukum Desa yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa (kuwu), dan peraturan kepala desa. Untuk itu, pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.
 
"Sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah," pungkasnya. (wan)
 

Sumber: