Hanurajasa: Peran Pemkab Masih Nol

Hanurajasa: Peran Pemkab Masih Nol

HONORER. Seorang guru tengah mengajar di salah satu Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan kondisi yang cukup memprihatinkan beberapa waktu lalu.--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka mendorong penerbitan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal poin 34 dan 35 yang memuat perihal Diniyah Takmiliyah.

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa mengatakan  penerbitan Perda sudah cukup lama dibuat namun hingga saat ini belum efektif dilaksanakan mengingat peraturan bupati belum dibuat.

Padahal salah satu poin terpenting dalam Perda pendidikan diantaranya menyangkut pendidikan Diniyah non formal dan pendidikan Diniyah Takmiliyah yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan atau pasilitas dari pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pendidikan tersebut selama ini sepenuhnya mengandalkan relawan yang fasilitatornya atau guru ngajinya, demikian juga dengan biaya operasional penyelenggaraannya sepenuhnya relawan.

Disisi lain menurutnya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menyebut peduli terhadap keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat, SDM yang baik, moral yang baik, hingga muncul prorgam magrib mengaji, mengaji sebelum belajar dan sebagainya. “Program-program ini belum berjalan,” kata dia.

Diniyah Takmiliyah yang memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di masyarakat, dibiarkan dengan penyelenggaraan operasional yang memprihatinkan.

Pada pasal 42 dan 43 poin 34 dan 35 disebutkan “Pendidikan Diniyah non formal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), pendidikan Alquran, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis, baik di luar maupun di dalam pesantren pada jalur pendidikan non formal”.

Poin 35 disebutkan “Diniyah takmiliyah yang selanjutnya disebut MDT adalah lembaga pendidikan keagmaan Islam adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstuktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar,menengah dan tinggi”

Menurut Hanurajasa, agar penyelenggaraan pendidikan MDT tersebut bisa berjalan efektif dan menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam dan masyarakat, maka perlu diterbitkan Perbup sebagai penjabaran Perda yang didalamnya secara luas menjelaskan MDT hingga keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah tersebut.

Sekarang ini pengajar tidak ada yang mendapatkan honor sepeserpun, penyelenggaraan operasional sepenuhnya dibebankan pada orang tua yang setorannya juga tidak jelas karena ada yang memberi ada juga yang tidak.

“Pada MDT ini peran Pemda nol, padahal idealnya BOP dibantu pemda. DPRD sendiri sulit meminta pengalokasian anggaran karena Perkub tidak ada,” katanya.

Pengajuan perbup bisa dilakukan Kesra yang ada di Setda yang menangani keagamaan atau mungkin Kementrian Agama, hanya persoalannya Kementrian Agama stuktur kelembagaanya tidak di bawah pemda sehingga kecil kemungkinan mengajukan Perbup.

Perlu intervensi terhadap sekolah agama di bawah naungan Kementerian Agama, karena mereka anak didik warga Majalengka yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Majalengka, Aef Saefulloh membenarkan belum ada bantuan pemerintah daerah. Sekolah-sekolah berbasis pendidikan agama Islam atau madrasah biaya operasionalnya menjadi beban penyelenggara.

Untuk sekolah formal seperti MI, MTs ataupun MA sepenuhnya mengandalkan dana BOS, padahal tidak semua sekolah memiliki jumlah siswa atau murid yang banyak seperti di MI Maja yang jumlah siswa setiap kelasnya hanya 6 orang. Sementara biaya operasional sama seperti halnya dengan sekolah yang jumlah muridnya banyak.

Di sekolah-sekolah madrasah inipun guru-gurunya kebanyakan honorer yang gajinya hanya Rp200.000 hingga Rp250.000 per bulan. “Namun ya itu sekolah-sekolah berbasis agama ini tetap bisa berjalan, karena guru-gurunya punya moto Ikhlas Beramal. Namun tentu mereka juga sebenarnya butuh imbalan,” ungkap Aef.

Dia mengaku sangat bersyukur manakala pemerintah Kabupaten Majalengka bersedia mengalokasikan anggaran untuk guru honorer seperti honor yang diberikan kepada guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, serta bentuk bantuan lainnya ke sekolah-sekolah MI, atau MD yang menjadi binaan Kemenang.

“Guru honorer yang sudah mendapatkan sertifikasi setiap bulannya bisa mendapat Rp.500.000, namun honrer yang belum mendapat sertifikasi honornya hanya sekitar Rp 250.000 dengan beban kerja yang sama,” ungkap Aef.

Jumlah guru madrasah sendiri kini terus berkurang, jumlah yang menjalani pensiun tidak berbanding lurus dengan pengangkatan guru. Tak heran jika di sekolah-sekolah kini banyak guru honorer untuk tugas mengajar. (hsn)

Sumber: