Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Bawaslu Buka Posko Pengaduan

PARTAI LAIN. Ketua DPC PDIP Kuningan H Acep Purnama membenarkan jika salah seorang legislator asal PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, diketahui tercatat dalam Akun SIPOL partai lain.--

 

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Salah seorang legislator asal PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, diketahui tercatat dalam Akun SIPOL partai lain. Bahkan informasi tersebut dibenarkan langsung Ketua DPC PDIP Kuningan, Acep Purnama.

 

“Iya memang ada kader kami yang muncul di Akun SIPOL partai lain. Namun itu kami anggap kekeliruan, kami berikan ruang untuk partai bersangkutan melakukan perbaikan data,” kata Acep saat memberikan keterangan persnya, kemarin (25/8).

 

Menurutnya, bagi kader PDIP yang masuk dalam data Akun SIPOL partai lain harus membuat surat pernyataan. Hal ini untuk memastikan jika kader bersangkutan masih setia dengan partainya.

 

“Saat ini semuanya masih terus diperbaiki, khususnya kader kami yang masuk di partai lain. Kami juga sudah koordinasi dengan partai itu untuk melakukan perbaikan, kemudian kami memberi formulir kepada kader untuk membuat pernyataan jika masih tetap sebagai anggota partai,” bebernya.

 

Sementara itu, salah seorang kader PDIP yang kebetulan masuk di Akun SIPOL partai lain yakni Rosalina Devi Yanti mengakui, jika identitas dirinya memang muncul di SIPOL partai lain. Padahal dirinya tidak merasa mengirimkan data pribadi kepada partai lain, selain dari partainya sendiri yakni PDIP.

 

“Iya memang nama saya muncul di partai lain. Tapi saya tidak merasa mengirim data pribadi ke partai lain, saya konsisten masih di PDIP,” kata Devi yang menjabat pula sebagai Anggota DPRD Kuningan.

 

Terlebih, dirinya sudah membuat surat pernyataan terkait masih setia dengan partai besutan Megawati Soekarno Putri. Karena itu, dia merasa heran dengan muncul nama dirinya di partai lain. Padahal tidak pernah mengajukannya karena merasa dirinya kader PDIP. “Jadi untuk memastikan saya di PDIP, saya sudah melakukan pernyataan di atas materi bahwa saya tetap kader dan memiliki KTA PDIP,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan sudah mewanti-wanti, agar partai politik tidak asal-asalan memasukan data NIK setiap warga di Akun SIPOL. Imbauan itu sudah sering disampaikan Bawaslu agar masyarakat yang namanya merasa dicatut oleh partai politik tidak merasa dirugikan. Pihaknya juga sudah membentuk posko pengaduan dimana masyarakat atau warga yang merasa dirugikan lantaran namanya dicatut parpol, bisa melaporkannya.

 

“Kalau di Bawaslu Kuningan sudah dibentuk Posko Pengaduan untuk menerima laporan itu. Kita akan langsung kasih form aduan jika ada warga yang melaporkan pencatutan nama di Akun SIPOL,” terang Abdul Jalil.

 

Pihaknya meminta, jika ada partai yang mencatut nama masyarakat yang bukan anggota parpol di Akun SIPOL harus segera diperbaiki.

 

“Bagi parpol yang melakukan pencatutan ini, dalam aturan Bawaslu tidak ada aturan untuk memberikan sanksi. Tapi hanya sebatas hukuman administrasi untuk diperbaiki menjelang penutupan pendaftaran calon peserta parpol,” tutupnya.(ags)

 

 

Sumber: