Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster

Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster

WAJIB BOOSTER. Kemenhub menerbitkan ketentuan terbaru, mulai tanggal 30 Agustus 2022 besok. Yakni vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan KA. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 saat ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan terbaru untuk para penumpang moda transportasi kereta api.

Maka dari itu, terhitung mulai tanggal 30 Agustus mendatang, ketentuan perjalanan KA akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022.

Salah satu ketentuan utama dalam SE terbaru tersebut, para pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster. Sedangkan untuk para calon penumpang di bawah usia tersebut, wajib melakukan vaksinasi kedua.

"Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai tanggal 30 Agustus 2022 besok," jelas Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso.

Perubahan dalam aturan terbaru ini, sebagai penegasan dari ketentuan sebelumnya. Para calon penumpang, menurut ketentuan sebelumnya, yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun dengan terbitnya ketentuan terbaru, mulai 30 Agustus besok hal tersebut tidak berlaku lagi.

Maka dari itu, PT KAI mengingatkan agar para calon penumpang melakukan vaksin booster ketika hendak melakukan perjalanan.

"Mulai 30 Agustus besok, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi yang disyaratkan tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Takdir.

Sebelum diberlakukan tanggal 30 Agustus besok, sejak diterbitkan 26 Agustus lalu, PT KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ketentuan terbaru tersebut bisa diketahui, dipahami dan diikuti oleh semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

"Saat ini adalah masa sosialisasi. Masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama. Agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," jelasnya.

Untuk masa transisi dalam sosialisasi aturan baru ini, ditambahkan Takdir, khusus untuk para pelanggan yang sudah memesan tiket di tanggal keberangkatan tanggal 30 Agustus sampai dengan 12 September, dan tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru, mereka dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian biaya 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan. Dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata Takdir. (sep)

Sumber: