Warga Diminta Disiplin di Perlintasan Sebidang, Hati-hati Jangan Menerobos

Warga Diminta Disiplin di Perlintasan Sebidang, Hati-hati Jangan Menerobos

DISIPLIN. Petugas PT KAI bersama para relawan dari komunitas pecinta KA dan mahasiswa terus memberikan sosialisasi dan edukasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Masih dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon tak bosan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin berlalu lintas. Terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Seperti akhir pekan lalu, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali turun memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas langsung di perlintasan sebidang bersama komunitas pencinta kereta api Edan Sepur Cirebon dan Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).

Pada sosialisasi di lapangan yang dilakukan dengan membagikan souvenir, masker hingga membentangkan poster imbauan kemarin, PT KAI kembali mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang untuk senantiasa menaati rambu-rambu yang ada.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

Saat sosialisasi, para petugas KA serta para relawan mengingatkan masyarakat tentang amanah dari UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada pasal 124, UU tersebut menyatakan bahwa pada setiap perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang melintas. Sehingga pengendara yang memaksa melintas saat palang pintu tertutup, melanggar UU tersebut.

Tak hanya UU nomor 23 tahun 2007, kata Ayep, yang menjadi penekanan yang disosialisasikan, adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana pasal 114, UU tersebut juga menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

"Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas," tegas Ayep.

Dikatakan Ayep, kecelakaan di pelintasan sebidang memang masih banyak terjadi, dan itu tidak hanya merugikan pengguna jalan, melainkan juga merugikan PT KAI selaku operator perkeretaapian di Indonesia.

Pasalnya, tak jarang kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang juga mengakibatkan terganggunya perjalanan KA yang lain, sehingga kerap terjadi keterlambatan.

Maka dari itu, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, melalui berbagai media sosialisasi dan edukasi, PT KAI mengharapkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang KA.

"Jika terjadi kecelakaan, PT KAI juga mengalami kerugian, perjalanan terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian juga terjadi, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, maka dari itu, kita tingkatkan kesadaran berlalu lintasnya," paparnya.

Ditambahkan Ayep, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

"Hindari menerobos pintu perlintasan KA ketika sudah tertutup," tambah Ayep usai memberikan sosialisasi di perlintasan sebidang (JPL No.193) Blok Truwag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani tersebut. (sep)

Sumber: