Membahayakan, 11 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon Ditutup

Membahayakan, 11 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon Ditutup

Petugas PT KAI Daop 3 Cirebon menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah operasinya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - PT KAI, termasuk di Daop 3 Cirebon terus meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api, salahsatunya, dengan melakukan penutupan perlintasan-perlintasan sebidang yang ada, terlebih tanpa palang pintu.

 

Sejak Januari, hingga Agustus 2024 ini, Daop 3 Cirebon mencatat, sudah ada 11 titik perlintasan sebidang yang ditutup di wilayah operasinya.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018, pada Pasal 2 dijelaskan, bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

 

BACA JUGA:Buntut Keluarnya Syarat Penerima BPJS Kesehatan, Komisi IV Jadwalkan Memanggil Tiga Dinas

 

Untuk penutupan sendiri, jika dihitung sejak periode tahun 2020 lalu, hingga saat ini sudah ada 79 titik perlintasan sebidang yang liar dan rawan, yang ditutup petugas di Daop 3 Cirebon.

 

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena itu menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan perjalanan KA.

 

Sebelum melakukan penutupan, upaya persuasif pun dilakukan, dimana masyarakat di sekitar perlintasan, diberikan sosialisasi dan edukasi bahaya dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

 

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Didesak Atasi Persoalan Warga Miskin

 

"Penutupan perlintasan sebidang ilegal ini kami lakukan sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, khusus diatur di pasal 5 dan 6," ungkap Rokhmad. 

 

Dari keseluruhan perlintasan sebidang yang ditutup petugas, lanjut Rokhmad, titiknya memang berupa jalur yang melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

 

Dampak negatifnya sendiri, sejak Januari hingga Agustus 2024 ini, Daop 3 Cirebon mencatat sudah terjadi 9 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 13 korban jiwa.

 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Fokus Tingkatkan Indeks Perilaku Antikorupsi

 

Akibat hal tersebut, disebutkan Rokhmad, setidaknya ada empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, selain korban jiwa, juga mengakibatkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.

 

Selain menutup perlintasan sebidang, upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan, PT KAI rutin melakukan sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, mulai dari memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan hingga menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.

 

"Kita juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," kata Rokhmad.

 

BACA JUGA:Apotik Pasuketan 'Sekarat', Dibangkrutkan Ahli Warisnya Sendiri ?

 

Data di PT KAI juga menyebutkan, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 74 titik perlintasan terjaga, serta 82 titik perlintasan yang tidak terjaga.

 

Untuk diketahui, aturan mengenai perkeretaapian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menuliskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

BACA JUGA:Pelantikan Dewan Baru Terancam Molor

 

Sementara itu, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

 

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

 

Yakni, Kementerian untuk jalan nasional, Pemprov untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. (sep)

Sumber: