Dana Pilwalkot Bikin Waswas

Dana Pilwalkot Bikin Waswas

PILWALKOT TERANCAM? Sampai tahun 2022, Pemkot Cirebon baru bisa menganggarkan dana cadangan pemilihan walikota (Pilwalkot) tahun 2024 sebesar Rp7 miliar dari kebutuhan anggaran Rp29,9 miliar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

"Insya Allah aman. Tahun 2023 bisa terpenuhi. Meskipun beban tahun depan berat, tapi mau tidak mau," imbuh. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana membenarkan bahwa dana cadangan pilkada yang dicadangkan di tahun 2022 ini tidak penuh. Dari rencana yang dicadangkan sebelumnya sebesar Rp11 miliar, berubah hanya menjadi Rp7 miliar saja.

“Jadi tahun ini kena 4 miliar (efisiensi dana cadangan pilkada, red),” ucapnya.

BACA JUGA:Pusat Daerah, Tak Harus Sama

Saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD, sambung Ruri, pihaknya sempat bersikeras mempertahankan. Namun, melihat kondisi fiskal anggaran tahun ini, Banggar dan TAPD pun sepakat menguranginya.

“Banggar sempat mempertahankan. Cuma melihat beban APBD 2022 kan berat,” lanjutnya.

Maka dari itu, dengan adanya efisiensi dana cadangan pilkada di tahun ini, maka beban anggaran tahun depan bertambah, khususnya dalam pencadangan dana untuk pilkada.

“Beban 2023 nanti berat. Di APBD murni tahun 2023 harus tetap 18 miliar. Di Perubahan APBD 2023 harus bisa menyelesaikan sisanya. Jadi proyeksi di perubahan 2023 pencadangan bisa terpenuhi,” kata Ruri.

Seperti diketahui, dana cadangan pilkada ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024. Skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran. Yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023. Namun ternyata karena pandemi, pencadangan di tahun 2021 lalu sempat terganggu dan gagal dicadangkan.

BACA JUGA:Parpol Catut Nama Tergolong Kejahatan

Menurut perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan pilkada di Kota Cirebon adalah sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.

Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600, tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.

Sebagai antisipasi karena kegagalan pencadangan di tahun 2021, pemkot sudah menyiapkan dana cadangan pilkada sebesar Rp11 miliar di APBD murni tahun 2022. Sehingga jika melihat kebutuhan, masih memerlukan sekitar Rp18 miliar lagi untuk memenuhi angka sesuai Perda nomor 08 tahun 2020.

Namun lagi-lagi, tahun ini efisiensi mengharuskan pencadangan anggaran untuk pilkada tidak bisa maksimal sampai Rp11 miliar, tersisa hanya Rp7 miliar yang bisa dicadangkan. Artinya, untuk mencapai anggaran Rp29,9 miliar, masih membutuhkan Rp22,9 miliar di tahun 2023.

Sumber: