Dana Pilwalkot Cirebon Bikin Waswas, Sekda Pastikan Tahun Depan 2 Kali Pencadangan
Drs H Agus Mulyadi MSi--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kondisi minimnya dana cadangan menjelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Cirebon 2024, bikin waswas. Pasalnya, biaya penyelenggaraan pilwalkot yang dibebankan pada APBD Kota Cirebon dengan skema pencadangan dana, sampai saat ini nilainya masih jauh dari yang direncanakan.
Padahal, skema pencadangannya sudah diatur oleh payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024. Dalam skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran, yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.
Karena pandemi, pencadangan di tahun 2021 lalu sempat terganggu dan gagal dicadangkan. Dan tahun ini, saat seharusnya bisa menambal kegagalan pencadangan tahun lalu, ternyata Rp11 miliar yang sudah disiapkan untuk dana cadangan pilkada pun, kembali meleset karena sebagian diefisiensi pada Perubahan APBD 2022 ini.
Pada dokumen nota keuangan RAPBD-P 2022 yang disampaikan Walikota Cirebon pada forum rapat paripurna DPRD, Senin (12/9) lalu, sejumlah rencana pembiayaan yang telah diplot pada APBD murni 2022 mengalami efisiensi. Termasuk di antaranya dana cadangan pilkada. Jika dilihat dari besarannya, pembentukan dana cadangan pilwalkot yang semula diplot di angka Rp11 miliar pada APBD murni 2022, direvisi menjadi hanya Rp7 miliar saja pada RAPBD-P 2022.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Drs H Agus Mulyadi MSi pun membenarkan adanya efisiensi terhadap rencana pencadangan dana pilkada.
"Memang cukup berat. Tapi nanti akan kita anggarkan lagi di 2023 sisanya. Sampai memenuhi kebutuhan sesuai yang diajukan di perda," ungkap Agus.
Pernah diberitakan Rakyat Cirebon, di saat gagal mencadangkan di tahun 2021, dan meleset dari amanah Perda, pemkot pun menyiapkan skema pencadangan untuk dua tahun anggaran, yakni Rp11 miliar dicadangkan di 2022, dan Rp18 miliar di tahun 2023.
Namun karena tahun 2022 ini kembali meleset, maka pemkot pun harus memutar otak untuk kembali menyiapkan skema pencadangan.
Jika tahun ini hanya dicadangkan Rp7 miliar saja, mau tidak mau beban tahun 2023 menjadi berat. Karena sisa dari anggaran yang dibutuhkan masih sekitar Rp23 miliar lagi.
Untuk itu, Agus menyebutkan untuk rencana ploting dana cadangan pilkada akan dilakukan dua kali penganggaran, di APBD murni 2023 dan di perubahan APBD 2023.
"Di APBD murni 2023, kita akan anggarkan 18 miliar, di perubahan dianggarkan kembali sampai memenuhi," jelasnya.
Maka dari itu, meskipun angka pencadangan dana pilkada kembali meleset, Agus memastikan, angkanya akan aman dan bisa memenuhi saat dibutuhkan dan tahapan pilkada dimulai.
"Insya Allah aman. Tahun 2023 bisa terpenuhi. Meskipun beban tahun depan berat, tapi mau tidak mau," imbuh.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana membenarkan bahwa dana cadangan pilkada yang dicadangkan di tahun 2022 ini tidak penuh. Dari rencana yang dicadangkan sebelumnya sebesar Rp11 miliar, berubah hanya menjadi Rp7 miliar saja.
“Jadi tahun ini kena 4 miliar (efisiensi dana cadangan pilkada, red),” ucapnya.
Saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD, sambung Ruri, pihaknya sempat bersikeras mempertahankan. Namun, melihat kondisi fiskal anggaran tahun ini, Banggar dan TAPD pun sepakat menguranginya.
“Banggar sempat mempertahankan. Cuma melihat beban APBD 2022 kan berat,” lanjutnya.
Maka dari itu, dengan adanya efisiensi dana cadangan pilkada di tahun ini, maka beban anggaran tahun depan bertambah, khususnya dalam pencadangan dana untuk pilkada.
“Beban 2023 nanti berat. Di APBD murni tahun 2023 harus tetap 18 miliar. Di Perubahan APBD 2023 harus bisa menyelesaikan sisanya. Jadi proyeksi di perubahan 2023 pencadangan bisa terpenuhi,” kata Ruri.
Seperti diketahui, dana cadangan pilkada ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024. Skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran.
Yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023. Namun ternyata karena pandemi, pencadangan di tahun 2021 lalu sempat terganggu dan gagal dicadangkan.
Menurut perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan pilkada di Kota Cirebon adalah sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.
Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600, tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.
Sebagai antisipasi karena kegagalan pencadangan di tahun 2021, pemkot sudah menyiapkan dana cadangan pilkada sebesar Rp11 miliar di APBD murni tahun 2022. Sehingga jika melihat kebutuhan, masih memerlukan sekitar Rp18 miliar lagi untuk memenuhi angka sesuai Perda nomor 08 tahun 2020.
Namun lagi-lagi, tahun ini efisiensi mengharuskan pencadangan anggaran untuk pilkada tidak bisa maksimal sampai Rp11 miliar, tersisa hanya Rp7 miliar yang bisa dicadangkan. Artinya, untuk mencapai anggaran Rp29,9 miliar, masih membutuhkan Rp22,9 miliar di tahun 2023. (sep)
Sumber: