Gila, Uang Makan Minum Santri Penghafal Quran Dikorupsi, 4 Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka

Gila, Uang Makan Minum Santri Penghafal Quran Dikorupsi, 4 Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka

--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.

Kejari Indramayu menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi itu. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an itu akan bertambah.

"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat (16/9).

Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. Dua orang di antaranya, yakni A dan TH, merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

Sementara, satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N. Kemudian, satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada 2020.

Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran. Baca Juga:  Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan penetapan empat orang itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Sumber: