Kapolda Jabar Ditemani 2 Kapolres Temui Hotman Paris, Terkait Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Jakarta, Kamis (29/9/2022).--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi kepada anak tiri di Cirebon terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana akhirnya bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kapolda Jawa Barat tidak datang sendiri ke Kopi Johny. Dia membawa serta Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dan Kapores Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.
Dalam pertemuan ini Kapolda Jawa Barat Irjen Sunta menegaskan akan menindak tegas oknum polisi di Cirebon yang diduga melakukan kasus tindak pencabulan kepada anak tiri.
“Abdi (Kapolda Jabar Irjen Suntana, Red) akan tindak,” ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dilansir dari video unggahan Hotman Paris di akun media sosial instagram miliknya.
Lebih lanjut, Kapolda juga memberikan instruksi kepada Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
“Ayeuna Arif (Kapolresta Cirebon, red) dengarkan saja, apa yang disampaikan teteh, sama bapak, sama anak dengarkan. Lalu nanti diambil konfirmasi anggota,” kata Kapolda kepada Kapolresta Cirebon di depan Hotman Paris dan ibu korban.
“Nah itu diluruskan, terus nanti tanyakan ke si teteh, teteh hoyongna kasus ieu teh naon. Itu aja. Nanti kamu (Kapolresta Cirebon, red) jelaskan penanganan kamu terhadap pelaku,” imbuhnya.
Irjen Suntana juga menegaskan, agar pihak keluarga korban tidak mendapatkan informasi yang salah.
“Sehingga teteh tidak memperoleh informasi yang tidak benar, sebenarnya kita sudah melakukan penahanan, melakukan apa. Gitu ya teh ya,” tutup Kapolda Jabar.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut memberikan keterangan dalam unggahannya tersebut.
Dia menjelaskan bahwa, Kapolda Jabar Irjen Suntana berkenan datang ke Kopi Johny Jakarta bersama Kapolresta Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota.
Menurut Hotman, kedatangan Kapolda bersama jajarannya untuk mendengar keluhan langsung dari ibu korban.
“Mendengar keluhan langsung dari ibu yang diduga anaknya dilecehkan atau diperkosa oleh seorang oknum (polisi),” katanya.
“Ini Pagi pagi Beliau (Kapolda dan jajaran) ini datang dari Bandung. Dan tentu Rakyat Indonesia terutama ini keluarga korban berterima kasih kepada Kapolda Jabar,” imbuh Hotman.
Lebih lanjut, Hotman juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri.
Menurut Hotman, jika ke depan ada keluhan dan pihak kepolisian cepat merespons, maka rakyat akan semakin mencintai polri.
“Sekarang Bapak Kapolda memperkenankan ibu dari Korban untuk menceritakan kepada Kapolresta yang menangani,” tambah Hotman lagi.
Menurut Hotman, pihaknya memviralkan kasus pencabulan kepada anak tiri oleh oknum polisi di Cirebon, tidak untuk mendiskreditkan siapa pun.
“Kita memviralkan itu tidak ada niat mendeskriditkan siapapun. Murni untuk mendengar keluhan dari ibu yang datang jauh-jauh dari Cirebon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu C, oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota yang dilaporkan karena tindak pidana pencabulan anak tiri, terancam dipecat.
Briptu C yang merupakan oknum anggota Polres Cirebon Kota, kini dalam masa penahanan di Polresta Cirebon untuk penyidikan kasus tindak pidana.
Sementara di Polres Cirebon Kota, Briptu C juga menjalani pemeriksaan terkait dengan kode etik anggota kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menekankan, secara kode etik penanganannya sudah berjalan sesuai aturan sampai ke pemberkasan.
"Berkaitan dengan penanganan kode etik, sudah melakukan tahapan. Mulai dari audit investigasi pemeriksaan sampai pemberkasan," kata Doktor Lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut memang terbagi dua. Yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.
Bahkan, penanganan sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di pemberitaan dan media sosial.
"Kita tangani sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kita lakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, dan terlapor," katanya.(rdh)
Sumber: