Siapkan Regulasi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Siapkan Regulasi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

REGULASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan. FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -  Kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik masih terjaga. Namun transmisi kondisi global akan tetap terjadi. Sehingga, perlu diwaspadai serta peluang yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.

Antara lain OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko, maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan.

"Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan, sehubungan dengan respons atas peningkatan suku bunga," ujar Ketua Dewan komisioner OJK, Mahendra Siregar saat jumpa pers di Kantor OJK Cirebon.

Kemudian, jelas Mahendra, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar. Termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD, serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.

Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.

Ditambah OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi, di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan  siklus harga komoditas. "Selanjutnya, bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud," kata dia.

OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan.

Antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen. Seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan. (wan)

Sumber: