Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka.--

 

Pada tahun 2021 juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik salah satu terpidana korupsi senilai kurang lebih 500 juta yang saat ini sedang dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terpidana.

 

“Kemudian untuk tahun 2022, kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 43 juta yang berasal dari 1 perkara tindak pidana korupsi," ujar dia. *

 

 

 

Sumber: