Wakil Bupati Akhirnya Curhat ke DPRD

Wakil Bupati Akhirnya Curhat ke DPRD

MINTA MAAF. Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) menghadiri undangan RDP bersama gabungan Komisi DPRD Indramayu, Senin (10/10). Dia meminta maaf telah menantang pimpinan dan anggota DPRD. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim memenuhi undangan DPRD. Dia mengklarifikasi atas pernyataannya yang menantang pimpinan dan anggota DPRD Indramayu beberapa waktu lalu. 

Selain meminta maaf, Lucky juga siap diberi sanksi jika dalam kinerjanya melanggar aturan. Hal itu dikatakan Lucky usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan komisi DPRD Indramayu, Senin (10/10). 

“Atas nama pribadi saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh anggota DPRD Indramayu terkait diksi atau kata menantang beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Meski demikian, ia juga tetap meminta masukan dari anggota DPRD untuk perbaikan dan tata kelola pemerintah daerah ke depannya. 

“Semoga ini menjadi awal kebaikan untuk kita semua. Selama ini saya menerima hak, tapi kalau dalam kewajiban melanggar undang-undang saya siap dimakzulkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Mengaku Sudah Ingatkan Oknum ASN Tersangka Korupsi, Tidak Mau Melindungi

Sementara itu, selama berlangsungnya RDP tidak sedikit anggota DPRD yang bertanya terkait komunikasi Lucky dengan Bupati Indramayu Nina Agustina. 

Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu berkembang rumor hubungan keduanya renggang dan tidak harmonis. Para wakil rakyat meminta kepada pimpinan daerah, baik bupati dan wakil bupati, agar mengakhiri polemik dan rumor-rumor disharmoni tersebut.

“Sudahi polemik disharmoni. Kalau memang ada disharmoni, mulai sekarang harus diperbaiki. Masyarakat Indramayu membutuhkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar, H Muhaimin.

Pada kesempatan itu, Dalam SH Kn dari Fraksi PKB mengungkapkan, rumor disharmoni bupati dan wakil bupati dinilainya berawal dari tidak adanya legalitas yang mengikat. Yakni berupa keputusan bupati Indramayu terkait kewenangan dan delegasi wakil bupati.

BACA JUGA:Harjad ke-495, Momentum Mewujudkan Kabupaten Bermartabat

Padahal tertuang pula dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, pada Pasal 66 tertulis perihal kewajiban wakil bupati. 

“Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur soal kewenangan bupati dan wakil bupati. Itu bisa diturunkan melalui keputusan bupati untuk mengatur delegasi wakil bupati serta kewenangannya. Sampai saat ini apakah sudah ada soal aturan yang mengikat seperti keputusan bupati? Kan tidak ada,” papar dia.

Terhadap beragam pendapat anggota legislatif, Lucky menyampaikan sejumlah keluhan terkait fasilitas kerja yang tidak memadai. Bahkan, terkesan tidak dipenuhi. 

Sumber: