Amien Rais Memohon Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu

Amien Rais Memohon Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais ikut berkomentar terkait polemik ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menyoalkan dugaan penggunakan Ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo.

Bahkan sidang kasus tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Amien Rais memberikan komentarnya. Amien menyebut jika dirinya awalnya ragu dengan pernyataan Bambang Tri tersebut.

"Saya ingin memberikan masukan dalam kegaduhan yang sangat intens ini. Jadi memang saya sejak Gus Nur memimpin mubahalah kepada Bambang Tri, saya mula-mula agak meragukan sepertinya kurang masuk akal bahwa Presiden Indonesia negara yang demikian besar ini kalau betul memalsukan ijazah SD-SMP-SMA nya," kata Amien Rais dilansir dari unggahan video di akun youtube pribadinya, Jumat (14/10/2022).

Amien Rais pun menyarankan Jokowi untuk datang langsung di persidangan tersebut untuk membuktikan secara langsung bahwa ijazahnya benar-benar asli.

"Nah menurut saya ada cara yang amat sangat simpel dan dalam tempo yang singkat. Jadi Pak Jokowi tidak usah terlalu tahan harga diri sebagai presiden jadilah rakyat biasa datangi nanti 18 Oktober ke PN Jakarta Pusat, kemudian bawa ijazah SD-SMP-SMA-nya untuk mematahkan gugatan Bambang Tri," sarannya.

Amien Rais pun sekali lagi meminta agar mantan Wali Kota Solo itu hadir di persidangan, tak perlu berlama-lama, kalau memang ijazahnya asli tunjukkan saja di muka persidangan.

"Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup mungkin 10 menit ya. Pak Jokowi tunjukkan 'ini lho ijazah saya yang asli'. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bisa salah," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. (zak/fajar/rakcer)

Sumber: