Lelang Makan Waktu 3 Minggu, UKPBJ Belum Terima Permintaan Tender Ulang dari DPUTR

Lelang Makan Waktu 3 Minggu, UKPBJ Belum Terima Permintaan Tender Ulang dari DPUTR

BERGELOMBANG. Kondisi Jalan Kartini Kota Cirebon yang akan diperbaiki, jalannya ada yang sudah bergelombang dan aspalnya mengelupas. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Statemen Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH yang menyatakan tender dua proyek besar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dalam waktu satu sampai dua hari bakal ditayangkan kembali di LPSE, namun sampai kemarin, belum ada tanda-tanda dua tender tersebut kembali tayang.

Sampai Kamis (13/10), tender dua proyek tersebut belum terlihat kembali muncul di LPSE. Padahal, saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Oktober, dan tahun 2022 menyisakan waktu kurang dari 80 hari.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sampai Kamis kemarin, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kota Cirebon masih belum menerima permohonan penayangan lelang ulang dari PPK di DPUTR, beserta dokumen administrasi persyaratannya.

Kepala UKPBJ Setda Kota Cirebon, Asep Komara mengatakan, dalam hal tender, pihaknya bersifat menunggu permintaan dari SKPD. Dan sampai kemarin, ia belum menerima permohonan lelang dari DPUTR. Pada intinya, UKPBJ menunggu kesiapan dari pengguna anggaran (PA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PUTR selaku pemilik kegiatan.

“Intinya ULP sih menunggu kesiapan saja. Kita juga terus koordinasi tentang kesiapannya. Kalau dokumen lelangnya sudah disampaikan dan lengkap, hari ini atau nanti malam juga bisa langsung diupload pengumuman lelangnya,” ungkap Asep.

Jika diibaratkan, sambungnya, UKPBJ merupakan sebuah toko untuk memajang setiap rencana pembangunan yang akan dilakukan. Sedangkan barang yang dipajangnya berasal dari dinas terkait yang memiliki kegiatan.

“Dalam hal ini, untuk kegiatan dua proyek fisik tersebut, barangnya masih ada di DPUTR,” lanjut Asep.

Ditanya mengenai pembatalan tender kemarin, ia pun mengaku tidak tahu secara jelas apa yang sedang dikoreksi dan disesuaikan dari dua proyek besar ini. Apakah terkait volume pekerjaan ataukah anggarannya yang disesuaikan.

Namun demikian, ia pun meyakini bahwa sebagai dinas teknis, DPUTR juga memiliki perhitungan tersendiri agar proyek yang akan dilelangkan tersebut bisa berjalan dengan baik. Dan bisa selesai dikerjakan sampai sebelum tutup buku tahun anggaran 2022 dengan semua proses yang ada. Termasuk saat di dapur lelang.

Ditambahkan Asep, mekanisme lelang ulang, pada dasarnya sama dengan memulai proses lelang dari awal tahapan. Dan biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu.

“Yang kemarin minta dibatalkan, itu juga atas usulan dinas terkait. Kita sih sifatnya nurut saja kalau yang punya kegiatannya minta ditarik lagi. Terus kalau minta ditayangkan lagi atau dilelang ulang, ya kita siap layani,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, pihaknya akan memberikan penekanan khusus untuk pihak DPUTR. Mengingat waktu terus berjalan. Jika tidak segera, dipastikan ada keterlambatan. Dan pekerjaan tidak akan selesai sampai waktu tahun anggaran berakhir.

“Ada penekanan khusus untuk PU. Bentuk penekanannya, saya minta kalau sudah ada di RKA, apalagi sudah ada keputusan DPRD, langsung ditenderkan. Dan untuk status kemarin yang menjadi perbincangan, secara khusus belum ada laporan resmi ke kami dari DPUTR,” ungkap Agus kepada Rakyat Cirebon.

Maka dari itu, untuk memastikan kondisinya, lanjut Agus, Sekretariat Daerah akan memanggil DPUTR serta seluruh pihak terkait untuk meminta penjelasan soal proses tender yang menjadi sorotan tersebut. “Minggu depan kita panggil lah,” lanjut Agus.

Secara ideal, dijelaskan Agus, semua jenis pekerjaan yang anggarannya masuk dalam perubahan APBD tahun 2022, sepanjang sudah ada di RKA APBD perubahan, bisa untuk langsung ditenderkan, dan tidak perlu dibatalkan.

Untuk perjalanan proses perubahan APBD sendiri, kata Agus, jika melihat jadwal, DPA itu ditetapkan di pertengahan Oktober. Karena saat ini evaluasi gubernur baru turun. Lalu secepatnya akan disampaikan kepada DPRD, yang tindak lanjutnya dengan tanggapan.

“Setelah itu baru kemudian kita minta keputusan pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada provinsi. Untuk bisa dapat nomer register untuk Perda Perubahan APBD. Minggu depan lah mulai efektif, kalau semua bisa lancar. Jadi silakan temen-temen lakukan proses lelang. Nah, untuk kontraknya setelah DPA ditetapkan,” jelas Agus.

Ditanya mengenai waktu yang hanya tinggal dua bulan setengah menuju tutup buku tahun anggaran, namun saat ini proyek fisik bernilai cukup besar masih berkutat di dapur lelang, Agus pun mengatakan bahwa tim teknis sudah membuat perhitungan.

“Teman-teman teknis sudah bisa melihat. Pekerjaan mana yang memang secara limitasi waktu itu bisa dilaksanakan, dengan sisa waktu yang ada. Jadi, tolong perhatikan waktunya. Kalau baru lelang kan gak kekejer lah,” ujarnya.

Secara spesifik mengenai dua proyek yang tendernya menjadi sorotan, lagi-lagi, ia pun tidak berbicara banyak, dan menunggu SKPD terkait menyampaikan laporan.

“Enggak tahu belum ada laporan. Saya tidak hafal item pekerjaan secara teknisnya. Cukup atau tidak cukupnya waktu, itu tanyakan di DPUTR. Saya minta, kalau sudah ada di RKA, apalagi sudah ditetapkan persetujuan dewannya, tinggal evaluasi gubernur, itu bisa naik lelangnya. Prinsipnya itu, nanti kontraknya setelah DPA turun,” imbuh dia. (sep)

Sumber: