2 Pengedar 1,1 Kg Ganja Dibekuk, Jual Lewat IG, Ditempel Lalu Diambil Pembeli
INTEROGASI TERSANGKA. Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar menginterogasi tersangka DD pengedar di hadapan awak media. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Perkara kriminal peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, ternyata tak kunjung berhenti.
Terbaru, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti yang fantastis.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, ada dua tersangka yang berhasil diamankan, keduanya adalah DD dan IA.
"Pengungkapan ini cukup besar, kita amankan dua tersangka," ungkap M Fahri.
Masih menurut Fahri, pengungkapan bermula dari info awal yang diterima oleh Sat Narkoba, bahwa ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian, menindaklanjuti itu, kepolisian melakukan under cover by untuk mengetahui lebih lanjut info awal tersebut, sampai pada tanggal 7 Oktober lalu, dua tersangka dibekuk saat tertangkap tangan tengah melakukan transaksi di depan SPBU di Tengahtani.
"Akhirnya dilakukan penangkapan di Tengahtani, depan SPBU, sekitar pukul 23.00," lanjutnya.
Saat penangkapan, dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 23 gram serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Setelah itu, petugas pun melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di rumah DD yang berada di Desa Jemaras Lor, Klangenan, di sana ditemukan barang bukti ganja seberat 406 gram.
Kemudian, penggeledahan pun dilakukan di rumah kontrakan tersangka IA di wilayah Kanggraksan, dan disana, ditemukan barang bukti ganja seberat 680 gram, sehingga secara keseluruhan, dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1109 gram, atau 1,1 kilogram ganja.
Penyelidikan petugas pun terus berlanjut, sampai dari hasil interogasi kedua pelaku, DD dan IA diketahui mendapatkan pasokan ganja dari tersangka lain berinisial BP yang ada di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Barang bukti ini mereka dapat dari kiriman dari tersangka BP, saat ini DPO, dia ada di Sumatera Utara," jelas M Fahri.
Perkenalan antara DD dan BP pun terjadi saat beberapa bulan lalu, saat DD menempuh perjalanan dengan sepeda motor ke Deli Serdang, Sumatera Utara untuk acara komunitas sepeda motor tua.
Di sana DD berkenalan dengan BP, dan mereka mulai berkomunikasi, dimana BP menawarkan DD untuk melakukan peredaran di wilayah Cirebon.
Singkat cerita, DD pun kembali ke Cirebon, dan mulai mengikuti penawaran BP. Di awal, DD dikirim narkotika ganja seberat 1,5 kilogram oleh DD melalui sebuah jasa pengiriman.
Barang tersebut pun habis diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Kemudian, kali kedua, DD kembali menerima kiriman dari BP dalam jumlah yang lebih besar, dimana saat itu 6 kilogram ganja dikirim BP untuk DD.
Barang kiriman kedua tersebut diedarkan DD di wilayah yang lebih besar, hampir semua daerah di wilayah III Cirebon, sampai akhirnya info tentang DD diendus kepolisian dan berhasil dibekuk petugas.
"Sudah diedarkan 5 kilogram, jadi barang bukti ini sisa dari yang dikirimkan seberat 6 kilogram," tuturnya.
Terhadap kedua tersangka, petugas mengenakan dua pasal terhadap mereka, yakni pasal 111 dan pasal 115 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, kurungan seumur hidup, paling singkat 6 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres di hadapan wartawan, DD pun mengaku baru dua kali mendapatkan kiriman dari BP, yang kemudian ia edarkan. Pertama seberat 1,5 kilogram, yang habis diedarkan, kemudian kedua seberat 6 kilogram.
"Saya kenal BP di komunitas motor tua, yang 1,5 kilogram dibeli seharga Rp1,5 juta. Saya menjual lewat IG, ditempel, lalu diambil pembeli," kata DD. (sep)
Sumber: