TAPD Sepakati Angka Rp40 M, KPU-Bawaslu Masih Pikir-pikir

TAPD Sepakati Angka Rp40 M, KPU-Bawaslu Masih Pikir-pikir

PEMBAHASAN. Alokasi dana cadangan untuk Pilkada Kabupaten Cirebon terus digodok oleh Sekda, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Alokasi dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024 sudah dibahas. Hasilnya, Rp40 miliar dialokasikan untuk pilkada. Besaran itu, setelah diskusi panjang Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai mengatakan, hasil diskusi panjang dengan penyelenggara pemilu, awal mula pengakuan KPU untuk pilkada Rp159 miliar.

Rupanya, angka tersebut terus dirasionalkan menjadi Rp124 miliar. Tidak sampai di situ, hasil verifikasi dan rasionalisasi selanjutnya dari Kesbangpol mengerucut di angka Rp64,19 miliar.

"Tapi dari perspektif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beda lagi. Alhasil, angka terakhir yang disepakati untuk dana cadangan pilkada sebesar Rp40 miliar," kata Hilmy usai rapat bersama penyelenggara pemilu di kantor bupati, Rabu (19/10).

Menurutnya, Rp40 miliar dana cadangan pilkada itu dibagi menjadi dua. Sebanyak Rp33 miliar untuk KPU dan Rp7 miliar untuk Bawaslu. Alasan menetapkan dana cadangan, sebagai antisipasi pemerintah daerah ketika asumsi perekonomian di tahun 2023/2024 tidak dalam keadaan baik-baik saja. Beda dengan Kabupaten Indramayu, yang menetapkan nol dana cadangan pilkada.

"Di Indramayu langsung diterapkan di 2024 mendatang. Nah, kita gak mau ambil risiko seperti itu," katanya.

Hilmy mengaku, pembahasan dana cadangan pilkada itu sudah dibahas di bagian hukum dan TAPD. Rencana keputusan resminya hari Jumat. Tapi, KPU meminta waktu hari ini (kemarin) sampai besok (hari ini) untuk membahas lagi. Dan ketika nanti ada ketidaksepakatan dari hasil yang ditetapkan, akan dibahas di pansus pada Kamis.

"Saya kira sepakat lah. KPU sudah menyebutkan tidak ada masalah. Tapi poin-poin penting regulatifnya dicantumkan dengan jelas. Misalnya, Rp40 miliar fleksibeliti. Kalau ternyata ada kekurangan akan ditetapkan di 2024," tuturnya.

"Artinya, hasil rapat sebagai acuan untuk menetapkan angka dan redaksional raperda. Tapi, kita tetap berikan kesempatan kepada KPU untuk membahas di internal mereka," ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA menyampaikan, untuk KPU sendiri besarnya belum disepakati. Kaitan dengan muncul angka Rp40 miliar untuk dana cadangan pilkada, bisa dibilang cukup, bisa juga tidak.

Oleh karena itu, pihaknya akan merasionalkan lagi unsurnya. Karena berkaitan dengan klausul peraturan daerah. Menurutnya, kebutuhan pilkada itu banyak. Maka Rp40 miliar untuk dua lembaga ini belum ada titik temu.

"Jadi kami perlu hati-hati, pikir-pikir dan dibahas ulang dulu. Sehingga kami juga saat memberikan estimasi perkiraan harus pas. Karenanya, kita masih minta waktu sampai besok (hari ini, red) untuk keputusannya," ungkap dia.

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir MH. Ia membenarkan, di forum sudah muncul angka. Tapi, butuh pembahasan lanjutan.

"Kami akan lakukan kajian lebih mendalam lagi raperda-nya. Karena ketika sudah jadi raperda sudah dikunci. Jadi, kita minta waktu sehari lagi untuk dibahas di internal kami," singkatnya. (zen)

Sumber: