Distributor Bahan Bangunan PT Indo Kreasi Perkasa Terlilit Perkara PKPU

Distributor Bahan Bangunan PT Indo Kreasi Perkasa Terlilit Perkara PKPU

SIDANG PERDANA. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan PKPU terhadap PT Indo Kreasi Perkasa (IKP) yang diajukan oleh PT Kreasi Graha Bangunan (KGB).--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2022 telah menyelenggarakan sidang pertama permohonan PKPU dengan agenda pembacaan permohonan PKPU terhadap PT Indo Kreasi Perkasa (IKP) yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Persidangan itu tercatat sebagai permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Kreasi Graha Bangunan (KGB).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar pada Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 227/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Pengacara PT Kreasi Graha Bangunan, Palti Simanullang dan Ando Maroeli Purba mengatakan dalam petitum tertulis mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.

"Selain itu bunyi kutipan petitum yang bisa dikutip adalah 'Menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Indo Kreasi Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo'," jelasnya.

Petitum juga menyebutkan, sambung dia, menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU dan menunjuk serta mengangkat Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (PKPU) termohon PKPU dan/atau selaku Tim Kurator dalam hal termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit.

“Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan,” jelasnya saat membacakan kutipan petitum yang dikutip, Rabu (26/10).

Agenda sidang pertama PKPU selain pembacaan petitum permohonan PKPU adalah verifikasi data dari pihak pemohon (KGB) dan pihak termohon (IKP). Sementara itu dari pihak Termohon (IKP) ada beberapa data verifikasi yang belum lengkap.

"Sidang kembali tanggal 31 Oktober untuk agenda tanggapan dari Pihak termohon PT IKP," ujarnya.

Ditegaskannya, verifikasi data hari ini dari pihak termohon PT IKP ada beberapa data yang belum lengkap.

"Dari sini bisa dilihat bahwa merka belum siap atas permohonan PKPU," paparnya. (yog/rls)

 

Sumber: