Pansus II Konsultasi Penanggulangan Kebakaran

Pansus II Konsultasi Penanggulangan Kebakaran

DISKUSI. Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, telah melaksanakan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA – Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka melaksanakan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10) Ketua Pansus II Ir H Hamzah Nasyah mengatakan agenda tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (26/10) di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar Jl Jakarta No 27 Lt I Bandung. Sedangkan Konsultasi Pansus II DPRD merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Majalengka.

“Konsultasi ini membahas mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Instansi terkait yaitu Dinas Satpol PP dan Damkar serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Selain itu, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Jabar Hafiel Nurjaman, Zonasi Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa dalam menerapkan suatu aturan harus dijelaskan kembali mengenai teknis pelaksanaannya. Hal ini dilakukan, agar dalam proses pelaksanaannya  jelas, tidak saling tumpang tindih dan saling tunjuk.

“Bahkan mereka menyarankan bahwa dalam regulasinya perlu diatur mengenai teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.  Pengadaan sarana dan prasarana Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Hamzah.

Dirinya juga menambahkan, terkait pengharmonisasian pemahaman ini jangan diasumsikan bahwa harmonisasi telah dianggap selesai. Tetapi pengharmonisasian dapat dilakukan beberapa kali sampai dengan tahap sebelum penetapan.

“Namun apabila telah ditetapkan juga, ini masih dapat dilakukan fasilitasi tapi ini menjadi kewenangannya provinsi.  Harmonisasi dilakukan untuk membuka peluang kondisi daerah dan tujuan yang diharapkan. Dengan demikian hasil harmonisasi dari kanwil kemarin jangan dianggap final karena masih dapat dilakukan Kembali,” ungkapnya. (bae)

Sumber: