Dua Raperda Inisiatif Masih Perlu Penyempurnaan

Dua Raperda Inisiatif Masih Perlu Penyempurnaan

PENYERAHAN. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin bersama unsur pimpinan menyerahkan dokumen raperda inisiatif DPRD kepada Sekda Rinto Waluyo. Dua raperda inisiatif itu tertuang dalam propemperda tahun 2022. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-DPRD Kabupaten Indramayu meminta saran dan pendapat dari bupati atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Komisi 1 dan 3. Hal ini tertuang dalam nota penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (2/11).

Dalam nota penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Amroni SIP menyebutkan, kedua raperda inisiatif legislatif tersebut akan dibahas pada masa persidangan ketiga tahun 2022. Meski demikian ada beberapa pertimbangan, termasuk saran dan pendapat dari bupati.

"Kami mohon tanggapan, saran masukan, dan pendapat dari bupati Indramayu dalam rangka penyempurnaan pada proses pembahasan selanjutnya," jelas politisi PKB yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH.

Adapun dua raperda itu tentang pengembangan dan pemberdayaan desa wisata. Kemudian tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Keduanya disertai pula dengan landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis. Serta analisis hukum dan latar belakangnya.

BACA JUGA:Tiga Desa Jadi Langganan Banjir Rob

Ditegaskan Syaefudin, dua raperda inisiatif DPRD tersebut tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Hal ini telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 170/21/KEP/DPRD/2021.

Disebutkan, anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir dan hadir secara fisik sebanyak 31 orang, dan dinyatakan sesuai kuorum. Sebelumnya, DPRD telah menetapkan raperda atas prakarsa DPRD setuju untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya. "Nota penjelasan telah melalui kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis," terang politisi Partai Golkar ini.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, untuk mekanisme selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 9 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022, raperda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat kepada bupati. "Proses pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus bersama tim dari eksekutif," tandas dia.

Sumber: