Soal Tower BTS di Jalan Pancuran, Edi: DPRD Bisa Undang Paksa Pengelola

Soal Tower BTS di Jalan Pancuran, Edi: DPRD Bisa Undang Paksa Pengelola

Anggota Komisi I, Edi Suripno saat menanggapi persoalan tower BTS di jalan Pancuran--

KEJAKSAN - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat di RW 04 Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kejaksan, terkait dengan perizinan menara telekomunikasi, atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di wilayahnya, Komisi I sudah turun langsung meninjau kondisi eksisting di lapangan.

Sebelumnya, Komisi I juga sudah melayangkan dua kali surat undangan kepada pihak pengelola tower untuk rapat audiensi bersama dengan masyarakat.

Namun, sampai saat ini, Komisi I yang mencoba memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pengelola tower, belum bisa terhubung dengan pihak pengelola.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan bahwa dalam merespon aspirasi dari masyarakat, DPRD bisa mengundang dengan sifat memaksa kepada pihak yang tidak kunjung hadir rapat setelah tiga diundang.

BACA JUGA:Komisi I Sidak Tower BTS di Jalan Pancuran

"Jika ada pihak tidak bisa hadir tiga kali berturur-turut, kita bisa panggil paksa," ungkap Edi.

Persoalan di RW 04 Pancuran, lanjut dia, sebetulnya persoalan yang sepele, dimana masyarakat memiliki tuntutan, yang diharapkan bisa didengar oleh pihak pengelola tower.

Namun karena pihak pengelola sulit untuk ditemui, bahkan untuk sekedar dilacak sehingga komunikasi warga setempat buntu, maka mereka mengadu ke DPRD.

"Kita ingin coba komunikasi langsung dengan ownernya (Tower BTS di Pancuran. Red)," lanjut Edi.

BACA JUGA:DPRD Dorong DPRKP Sukseskan Program Rutilahu

Oleh karena itu, jika saja pihak pengelola terbuka, dan komunikasi berjalan, maka persoalan ini akan selesai, karena tuntutan warga bisa didengar dan disikapi.

Seperti diketahui, saat ini Komisi I, bahkan dinas teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kesulitan menghubungi pengelola tower BTS di jalan Pancuran, sehingga Komisi I meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bekerjasama menyambungkan komunikasi dengan pihak pengelola tower.

"Sebetulnya kalau kedua pihak mau hadir, ini tinggal sepakat bersama, kita coba fasilitasi, kita baru dua kali undang, dan pengelola tidak datang, kita bisa undang paksa, dan kita pernah lakukan itu," kata Edi. (sep)

Sumber: