Seorang Perempuan Ditangkap, Pelaku Penipuan Pinjol di Kampus IPB

Seorang Perempuan Ditangkap, Pelaku Penipuan Pinjol di Kampus IPB

--

RAKYATCIREBON.ID, BOGOR  - Polisi menangkap perempuan berinisial SAN, terduga pelaku penipuan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait kasus pinjaman online (pinjol). SAN saat ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Sudah ditangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip detikcom, Kamis (17/11).
 
Iman mengatakan SAN ditangkap di kawasan Kota Bogor pada Kamis (17/11) dini hari. Namun, dia belum membeberkan terkait kronologi penangkapan SAN.

Ratusan orang yang sebagian besar mahasiswa IPB melaporkan SAN ke polisi karena merasa ditipu dalam hal pinjol.

Awalnya, SAN menawarkan investasi toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Polres Bogor mendalami kemungkinan adanya jaringan dugaan penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor. Selain ke Polresta Bogor, sejumlah mahasiswa IPB juga melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.

"Sudah ada 11 orang yang diperiksa sebagai korban," ujarnya.

Untuk laporan yang ditangani Polres Bogor, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ratusan mahasiswa IPB itu diduga terjerat pinjol karena usaha penjualan online. Pihak kampus pun telah mengambil empat langkah untuk menangani kasus tersebut.

Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan. Kedua, IPB juga memetakan tipe kasus yang ada.

Selain itu, kata Arif, IPB juga mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini.

Langkah selanjutnya, IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Dalam kasus ini, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjol didatangi penagih utang ke rumahnya. Penagihan utangnya itu berkisar Rp3 juta-Rp13 juta. Sementara penjualan online itu ternyata tidak menguntungkan.

Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagainya. Kini mereka berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota. (cnn/rakcer)

Sumber: