5 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penipuan Rionald Soerjanto di PT Asli Rancangan Indonesia
Terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) (kedua dari kiri) saat melakukan kerjasama dengan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). --
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Kaorpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka disebut Ramadhan, karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu. Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).
"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.
"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sambung Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.
"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," ungkap Ramadhan.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.
"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan didalamnya. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," ujar Ramadhan.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," tambah Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rionald Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Adapun pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.
"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ahmad.(rakcer)
Sumber: