216 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

216 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

RESMI. Ratusan pasang suami isteri di Kabupaten Indramayu mengikuti Itsbat Nikah Terpadu tahun 2022. Kegiatan tersebut untuk penanganan masalah pada masyarakat yang nikah secara agama. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Pengadilan Agama bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu mengadakan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2022 Jumat (2/12) lalu. 

Sebanyak 216 pasangan dari berbagai desa dan kecamatan kini resmi tercatat pada dokumen negara.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu, Mohamad Mulyadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan yang termasuk dalam kategori pelayanan masyarakat tersebut.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penanganan masalah pada masyarakat yang nikah secara agama. 

Atau masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA:Lima Objek Wisata Terancam Ditutup

"Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen negara. Padahal, Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada momen itu setiap pasangan suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. 

Juga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementrian Agama bersama KUA dan Pengadilan Agama.

"Kegiatan ini terpadu dari mulai sidang itsbat, nikah, kemudian diitsbat dan dicatat, dan dengan terlaksananya kegiatan ini, pasangan pengantin yang sebelumnya tidak tercatat oleh negara dapat merasakan manfaat dari itsbat nikah yang sudah dilakukan, dan dokumen yang didapat bisa dipergunakan untuk kepentingan-kepentingannya," papar dia.

BACA JUGA:Kadishub dan Diana Sastra Ajak Warga Sumbang Bencana

Pada kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Mohamad Iskak Iskandar menyampaikan, kegiatan ini merupakan program penyelenggaraan administrasi, peningkatan pelayanan administrasi, peningkatan pelayanan penegakan hukum, serta keadilan bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu di Kabupaten Indramayu.

Pihaknya memastikan, hasil dari kegiatan sidang itsbat nikah ini akan menetapkan risalah itsbat nikah dari Pengadilan Agama Klas I.A Indramayu. 

Karena, maksud dan tujuan kegiatan ini bagi peserta sidang itsbat nikah guna memberikan kepastian hukum tentang status hukum keperdataan bagi pasangan suami istri untuk mendapat buku nikah dan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi putra-putrinya.

Sumber: