PT Diamond Internasional Bayar Denda Rp1 Miliar

PT Diamond Internasional Bayar Denda Rp1 Miliar

ILEGAL. PT Diamond Internasional Indonesia membayar denda Rp1 miliar karena penggunaan air bawah tanah atau sumur bor tanpa izin, kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Majalengka. FOTO: HASANUDIN/RAKYAT CIREBON--

MAJALENGKA, RAKYATCIREBON.ID - PT Diamond Internasional Indonesia di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi tepatnya di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi, membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait pelanggaran yang telah dilakukan atas penggunaan air bawah tanah atau sumur bor tanpa izin  Uang pembayaran denda diserahkan pihak perusahaan diwakili Manajer SDM, Fan Yuejie disertai pengacara perusahaan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pasal 53 angka 15 junto Pasal 70 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Majalengka No 154/PID.B/LH 2022/PN MJL.

“Proses persidangannya telah tuntas dan Majelis Hakim menetapkan denda sebesar 1 miliar rupiah, sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya sebesar Rp2,250 miliar. PT Diamond telah membayar denda sesuai putusan pengadilan. Uang langsung kami serahkan ke kas negara melalui bank Mandiri,” ungkap Eman.

Dijelaskan Kajari, pengungkapan perkara berawal dari temuan Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat pada awal tahun 2021. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat, yang menetapkan perusahaan melanggar perizinan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.

BACA JUGA:Percepatan Penyusunan RPD 2024-2026 Diapresiasi DPRD

“Temuan pelanggaran sumur bor yang dibangun oleh PT Diamond Internasional Indonesia oleh Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat pada Januari 2021, kemudian dilakukan penanganan oleh Polda Jabar dan berkasnya diserahkan ke Kejati Jawa Barat. Jadi  perkara ini adalah pelimpahan dari Kejati,” ungkap Eman.

Pada kasus ini, menurutnya tidak terdapat pidana kurungan badan melainkan pidananya dengan denda. Denda maksimal pada kasus semacam ini menurut Eman sebesar Rp5 miliar, namun Kejari menuntutnya sebesar Rp2,250 miliar. Hakim kemudian memutus Rp1 miliar, dan pihaknya bersyukur perusahaan bersedia membayar denda tersebut sekarang.

Kajari menyebutkan, saat ini pihak perusahaan telah menempuh perizinan penggunaan air bawah tanah dengan bor. Sehingga kini pihak perusahaan legal memanfaatkan air sesuai aturan.

Sumber: