Darmadi Sudah Tiga Bulan Koma di Jepang

Darmadi Sudah Tiga Bulan Koma di Jepang

BELUM SADAR. Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Zaenuri menunjukkan foto Darmadi yang sedang dirawat di rumah sakit Ohara, Kobe, Osaka, Jepang. Kondisinya dikabarkan masih belum sadar. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Darmadi (48), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu mengalami koma sejak tiga bulan lalu.

Sebelumnya, Darmadi dikabarkan sakit mendadak dan harus menjalani perawatan medis secara intensif.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Rakyat Cirebon menyebutkan, hingga saat ini pria warga Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat itu selama kondisi koma dirawat di Rumah Sakit Ohara, Kobe, Osaka. Kondisinya dikabarkan masih belum sadar.

Pihak keluarga yang sangat khawatir melaporkan kabar tersebut kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu. Harapannya, Darmadi mendapat perawatan yang ekstra dan pulih dari sakitnya.

Meski demikian, Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Zaenuri menyatakan tidak diketahui secara pasti penyebab Darmadi koma. Informasinya, sekitar 3 bulan lalu tiba-tiba jauh pingsan dan tidak sadarkan diri hingga sekarang.

BACA JUGA:Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar

Dalam kondisi itu sangat bergantung pada ventilator yang terpasang pada tubuhnya untuk bisa bertahan hidup. "Menurut keterangan medis, PMI yang bersangkutan menderita stroke," sebutnya, Senin (12/12).

Padahal, lanjut Zaenuri, sebelum koma TKI tersebut tidak pernah mengeluh sakit. Termasuk saat berangkat ke negara Jepang, kondisinya sehat dan tidak menderita penyakit apapun.

Menurut keterangan dari pihak keluarga, Darmadi awalnya berangkat ke Jepang berdasarkan inisiatif sendiri tanpa melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ketika itu berangkat menggunakan visa wisata pada Oktober 2018. Di sana ia tinggal di sebuah kontrakan bersama rekan sesama TKI yang lain. "Di Jepang, PMI yang bersangkutan kerjanya serabutan, kadang kerja di kebun, kerja di bangunan, dan lain-lain," kata dia.

Dalam hal ini, meskipun tidak disalurkan melalui PJTKI, TKI yang bersangkutan tetap harus mendapat perlindungan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

BACA JUGA:Kuwu Cari Peruntungan, Partai Ummat Jadi Pelabuhan

"Walaupun disalurkan tidak lewat perusahaan tapi yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia, juga berhak mendapat perlindungan," ungkapnya.

Sementara itu, keadaan yang dialami Darmadi tersebut sudah diketahui oleh pemerintah. Bahkan, Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya koordinasi dengan otoritas pemerintah setempat.

Meski statusnya sebagai TKI unprosedural, Darmadi tetap mendapat penanganan terbaik di rumah sakit. Pemerintah Jepang bahkan turut menanggung biaya perawatannya sejak dikabarkan koma sejak 3 bulan lalu tersebut. "Alhamdulillahnya untuk biayanya ditanggung pemerintah Jepang," ucap Zaenuri.

Namun, biaya perawatan TKI tersebut terus membengkak. Untuk perawatan selama 1 bulan di rumah sakit memerlukan biaya hingga sekitar Rp200 juta.

BACA JUGA:Pekerja Pertamina Lindungi Pantai dengan Memungut Sampah

"Mungkin karena anggaran dari pemerintah Jepang juga terbatas, jadi rencananya besok (hari ini, red) mau ada zoom meeting untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Terhadap kebutuhan biaya perawatan itu, pemerintah Jepang sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung biaya perawatannya. Pemerintah Jepang pun akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk langkah selanjutnya.

Jika terpaksa harus dipulangkan, SBMI akan mendorong agar pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi perawatan TKI yang bersangkutan.

Mengingat, TKI tersebut tetap harus mendapat perawatan intensif untuk bisa bertahan. "Kita tentu akan mendorong walau ternyata harus dipulangkan, tapi kami minta pemerintah Indonesia untuk tetap bisa memfasilitasi perawatannya," imbuhnya.

Sumber: