Tersangka Ditahan, Keluarga Korban Syukuran

Tersangka Ditahan, Keluarga Korban Syukuran

Keluarga korban, menunjukan bukti pemberitahuan dari Polresta Cirebon terkait perkembangan hasil penyidikan, bahwa tersangka Sh sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Kab Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

 

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Penanganan kasus yang melibatkan dua pihak keluarga menemukan titik terang. Yakni keluarga Hj Rodiyah (Rd) dan Sugiharto (Sh) warga Desa Panguragan Kulon Kecamatan Pangurgaan. Pasalnya Sh diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan terhadap keluarga Rd. Akhirnya Sh pun ditahan, diancam pasal 335 KUHP. 

 

Perwakilan keluarga, Mulyono, mengaku adanya progres penanganan perkara, menjadi titik terang bagi keluarga. Mengingat persoalannya sudah menggantung cukup lama. "Sekarang ada kepastian hukum. Kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih," kata Mulyono, kepada sejumlah awak media, Senin (12/12).

 

Ia pun mengharapkan prosesnya itu terus berlanjut sampai tuntas. Agar masyarakat mengetahui dan sadar hukum. "Jadikan peristiwa ini, sebagai pembelajaran, bahwa kita ini negara hukum. Jangan seperti dulu-dulu. Menyelesaikan persoalan dengan premanisme. Kedepan jangan sampai terulang lagi," katanya. 

BACA JUGA:Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Berisi Iblis; Sempat di Hanura, Kini Hijrah ke PKB

 

Pak Mul--begitu biasa disapanya, menjelaskan kronologisnya, berawal dari konflik keluarga. Dimana Sh melakukan ancaman serta teror terhadap keluarga Rd. Ia sendiri kena teror itu. "Saya saja diteror. Sepeda saya di pepet motor dia. Adik saya diancam. Tapi saya dan keluarga diam saja. Karena dia (Sh,red) keponakan saya," katanya.

 

Kalau saja diselesaikan saat itu, tidak akan sampai masuk ke ranah hukum. Pihaknya, menunggu i'tikad baik dari tersangka. Tapi Sh tidak melakukannya. " Tersangka ini, masih ada hubungan keluarga. Coba saja, ada permohonan maaf. Pasti dimaafkan. Tapi tidak dilakukan sama sekali," katanya. 

 

Alih-alih meminta maaf, malah dengan arogannya menganggap tidak perlu. Terus membiarkannya, hingga hari ini. "Boro-boro minta maaf, menginjakan kaki ke rumah Hj Rodiyah saja, sama sekali tidak pernah. Padahal, kami tidak memiliki masalah apapun," tegasnya.

 

Kini, persoalannya sudah masuk ke meja hukum. Sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Persoalan hukum ini, harus ditegakan. Sebagai pembelajaran, bagi masyarakat kedepan.

BACA JUGA:DPD PKS Komitmen Lahirkan Generasi Religius

 

Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Panguragan, Nana. Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan yang telah memproses pengaduan keluarga Rd. Artinya supremasi hukum ditegakkan. 

 

Mengingat, penanganannya sempat terlunta-lunta. Hampir dua tahun lamanya. Hingga menimbulkan gejolak di masyarakat. "Setelah adanya bukti penyidikan dan ada penangkapan, ini bisa meredam gejolak dimasyarakat," kata Nana.

 

Menurut Nana, supremasi hukum harus ditegakkan. Tanpa melihat besar kecilnya perkara. "Sekarang sudah ada penangkapan, nah itu sudah ada langkah yang baik," katanya.

 

Ia pun menegaskan, penegak hukum masih memiliki pekerjaan rumah. Satu pengaduan lagi, yang belum jelas prosesnya sudah sampai sejauh mana. Yakni pengaduan pasal 170 KUHP. "Tinggal kasusnya Abdul Somad terkait perkara pasal 170 KUHAP. Harus dituntaskan pula. Agar kepercayaan publik semakin kokoh," katanya.

BACA JUGA:Kadin Kota Cirebon Genjot Tumbuhnya Wirausaha Muda dari Kalangan Mahasiswa

 

Ia pun meminta, pihak keluarga korban dan masyarakat diharapkan bersabar. Menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan tergesa-gesa dan menimbulkan kegaduhan. "Masyarakat harus bersabar. Pihak keluarga jangan putus asa. Terus melangkah, dan mengawal prosesnya, sampai tuntas," tegasnya.

 

Sumber: