Ingin Dapat Bansos PKH, BPNT, BLT Tahun 2023? Bisa Mengajukan Sendiri Lewat 3 Cara Ini
--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan sosial alias Bansos untuk tahun 2023.
Bansos tahun 2023 ini akan dimulai di awal tahun atau Januari tahun depan. Tentu saja ini merupakan kabar baik untuk masyarakat kecil.
Nah, berdarasarkan Undang-undang penanganan fakir miskin, maka pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan Menteri Sosial mengenai usulan data.
Data surat keputusan ini tentu saja berkaitan dengan data penerima bansos.
Nah, bagi Anda yang belum masih ke dalam daftar penerima bansos baik PKH, BPNT dan BLT maka harus segera mengajukan diri.
Namun demikian, ada baiknya menyimak beberapa hal berikut ini sebelum Anda mengajukan diri atau daftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan BLT Tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK/2022, dijelaskan bahwa usulan data penerima bansos terbagi ke dalam tiga cara.
Yang pertama usulan data penerima bansos dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota.
Yang kedua, usulan penerima bantuan sosial juga bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Kemudian yang ketiga, masyarakat juga bisa secara mandiri alias mengajukan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan sosial.
Nah, ketiga cara tersebut bisa ditempuh untuk daftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan BLT Tahun 2023.
Namun demikian agar usulan dapat disetujui tentu ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar identitas Anda masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Identitas warga yang sudah masuk ke dalam DTKS ini lah yang nantinya akan berhak mendapatkan bansos.
Nah, untuk selanjutnya, mari ketahui lebih mendetail penjelasan mengenai ketiga cara daftar bansos PKH, BPNT dan BLT tahun 2023 seperti yang sudah disebutkan di atas dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial.
1. Melalui pemerintah daerah kabupaten/kota
Untuk masuk dalam daftar usulan dari pemerintah daerah kabupatan atau kota, biasanya ada petugas yang melakukan pendataan secara khusus dari desa atau kelurahan.
Jika data diri Anda belum pernah diminta oleh petugas, namun Anda sendiri merasa layak secara sosial ekonomi untuk mendapatkan bansos, maka Anda dapat langsung mengajukan diri.
Caranya dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan dengan membawa kartu identitas untuk mengajukan diri agar Anda masuk ke dalam DTKS.
Namun demikian, pemerintah desa atau kelurahan masih akan melakukan tahapan musyawarah, verifikasi dan validasi data untuk memutuskan nama-nama yang akan didaftarkan.
2. Dari Kemensos
Usulan DTKS melalui Kemensos berlaku khusus. Artinya, tidak semua warga bisa masuk melalui usulan Kemensos.
Usulan dari Kemensos ini dapat dilakukan jika terjadi situasi khusus di sebuah daerah, misalnya bencana alam atau ada warga yang sangat membutuhkan namun belum terdata ketika petugas Kemensos turun ke lapangan.
Kemudian jika ada kondisi lain yang bersifat mengancam atau kedaruratan.
3. Usulan dari perorangan
Nah, masyarakat sebetulnya bisa melakukan usulan secara mandiri agar bisa masuk ke dalam DTKS sehinga tergolong warga yang berhak mendapat bansos di Tahun 2023.
Jadi, warga yang merasa layak mendapat bansos secara sosial ekonomi bisa mendaftarkan dirinya sendiri.
Cara daftar penerima bansos PKH, BPNT dan BLT Tahun 2023 ini bisa melalui aplikasi cek bansos. (radarcirebon/rakcer)
Sumber: