Pembunuhan Mengerikan, TKA asal China Ditindih Eskavator, Tulang-tulang Patah

Pembunuhan Mengerikan, TKA asal China Ditindih Eskavator, Tulang-tulang Patah

ilustrasi eskavator--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim, menyoroti pembunuhan sadis Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut).

"Detail peristiwanya sudah diungkap. Kita tunggu Polisi menjelaskan detail motifnya. Ini akan bermanfaat untuk publik memahami kejadian secara utuh," ujar Luqman dikutip dari unggahan twitternya, @LuqmanBeeNKRI (19/1/2023).

Sebelumnya, gempar diberitakan pembunuhan sadis terhadap pekerja asal China dengan menggunakan ekskavator.

TKA bernama Wang Zanbio itu tewas di perkebunan Alason, Kabupaten Mitra, Sulut pada Minggu (15/1/2023). Pelakunya, diketahui bernama MP yang merupakan rekan kerja korban.

BACA JUGA: Makam Penyebar Agama Islam di Majalengka Dirusak, Nisannya Terangkat, Sebagian Tanah Makam Hilang

Wang Zanbiao tewas di TKP karena mengalami luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Penyebabnya karena tertindih bucket ekskavator.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media menuturkan, kejadian bermula ketika tersangka MP sedang mengoperasikan ekskavator di perkebunan Alason, Kabupaten Mitra, Sulut pada Minggu (15/1), sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, korban mendatangi tersangka yang berada di tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM). Kemudian, korban dari jarak sekitar 40 meter, dengan menggunakan isyarat tangan, meminta tersangka berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut. Kemudian, tersangka turun ke tempat pengisian BBM menuju korban.

Saat di lokasi pengisian bahan bakar tersebut, korban diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Beberkan Pertimbangan Akhirnya Masuk Golkar

Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh.
 
Melihat korban yang terjatuh, tersangka MP semakin beringas melukai korban. Dengan sadar, MP mengemudikan ekskavatornya untuk menindih tubuh korban.
 
Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Muhsin/fajar/Rakcer)

Sumber: