Viral, Pria Mengaku Menemukan Bayi di Rumah Makan, Padahal Anaknya Sendiri
Polisi menunjukan barang bukti kasus pria yang mengaku menemukan bayi padahal anaknya sendiri. Foto: -Radar Tegal---
RAKYATCIREBON.ID, PEMALANG - Seorang pria di Pemalang ngaku menemukan bayi, padahal anak sendiri hasil hubungan gelapnya dengan selingkuhan.
Pria asal Pemalang Jawa Tengah itu berinisial AA (32). Dia selingkuh dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.
Takut perselingkuhannya itu ketahuan, AA kemudian mengaku menemukan bayi di sebuah warung di Pemalang.
Namun demikian, skenario pura-pura menemukan bayi di warung itu ternyata gagal total. Kebohongan AA akhirnya terbongkar juga.
Dijelaskan Kapolres Pemalang AKBP Yovan, kebohongan AA terbongkar ketika polisi menyelidiki lebih lanjut kasus penemuan bayi di sebuah warung di Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah.
Saat ditemukan bayi tersebut berada di dalam kardus dan ditempatkan di sebuah warung makan. Kepada polisi AA mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi di dalam kardus tersebut.
"Saat berada di lokasi, petugas dari Polsek Taman bertemu dengan AA dan istrinya. Saat itu, dia mengaku yang pertama kali menemukan bayi itu," demikian dikatakan Kapolres dikutip dari Radar Tegal.
Polisi kemudian memintai keterangan AA dan istrinya. Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penyeledikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul bayi tersebut.
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mendatangi sejumlah rumah sakit, puskesmas dan tempat praktik bidan.
Sampai akhirnya polisi mendapatkan informasi dari seorang bidan bahwa dirinya baru saja membantu persalinan yang dilakukan anak perempuan di bawah umur.
Nah, dari keterangan bidan tersebut, saat proses persalinan ada AA yang mendampingi anak perempuan di bawah umur berinisial S.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bidan yang memberikan keterangan kepada polisi itu kemudian dipertemukan dengan AA.
AA tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui mendampingi S saat persalinan. Tidak hanya itu, AA pun pada akhirnya mengaku hubungan gelapnya dengan S.
Dia juga mengaku telah melakukan hubungan badan hingga S hamil. Kepada polisi, AA mengaku melakukan hal ini lantaran sudah enam tahun menikah dengan istrinya namun belum dikaruniai anak.
Pada saat S hamil, AA langsung berjanji akan mengurus anak tersebut bersama istrinya.
Nah, setelah S melahirkan, AA kemudian menyusun rencana agar hubungan gelapnya dengan S tidak diketahui sang istri.
Usai persalinan, AA membawa bayi itu ke sebuah warung makan di Kelurahan Beji. Kemudian berpura-perua menemukan bayi tersebut.
Dia kemudian menghubungi istrinya untuk mengabari telah menemukan bayi di dalam kardus dan berniat untuk merawatnya.
"Hal itu dia lakukan karena takut perselingkuhannya terbongkar istrinya," kata Kapolres Pemalang.
Setelah kebohongannya terbongkar, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ancaman hukumannya tidak main-main.
AA bisa dikenai pasal berlapis yaitu, pasal Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Lalu, pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara lantaran dia telah meninggalkan anak yang usianya di bawah 7 tahun.
“AA kami jerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun agar di temukan,” pungkas Kapolres. *
Sumber: