Rampok Nasabah Bank di Cirebon, Dibekuk di Surabaya, Ternyata Komplotan Residivis

Rampok Nasabah Bank di Cirebon,  Dibekuk di Surabaya, Ternyata Komplotan Residivis

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka, satu tersangka lain masih buron. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, setelah beberapa hari dalam pengajaran, berhasil dibekuk petugas di daerah Surabaya.

Komplotan beranggotakan empat orang pelaku tersebut dibekuk dalam pelariannya di Surabaya, setelah beraksi di wilayah Lemahwungkuk, tepatnya di sekitar lapangan Kebumen, Kota Cirebon, dan mencoba mengecoh petugas.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, keempatnya, yakni tersangka SN, AD, R dan IR, beraksi pada tanggal 18 Januari lalu, sekitar pukul 10 pagi.

Aksi mereka, berawal dari saat keempat pelaku berboncengan motor, tersangka SN dibonceng AD, dan tersangka IR dibonceng R. Keempatnya mendekat ke lokasi salahsatu bank di jalan Yos Sudarso.

BACA JUGA: Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI, Tewas di Tempat, Pemabrak Sempat Tidak Mau Menolong

Setelah itu, IR masuk kedalam bank memantau nasabah yang sedang melakukan transaksi penarikan tunai, R berada di luar, sedangkan S dan AD standbye tak jauh dari lokasi bank.

Tak lama, IR yang sedang memantau, melihat calon korban, seorang perempuan yang melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp80 juta rupiah keluar dari bank. IR pun langsung menghubungi rekan-rekannya yang sudah bersiaga di luar.

"Korban berjalan ke lapangan Kebumen, situasi jalur disitu sepi, lalu disitu terjadilah Curas," ungkap Ariek.

Setelah mengambil paksa tas berisi uang Rp80 juta, dompet dan beberapa barang korban, keempatnya mengarah ke Tegal, dan disana, tas, dompet dan hp para pelaku ditinggalkan, dengan niat mengecoh petugas. Kemudian, para tersangka bergerak ke Surabaya.

"Kurang lebih 2 hari setelah kejadian, Satreskrim, dibantu timsus Polda Jabar, dapat info para tersangka ada di Surabaya, dan besoknya, tiga pelaku berhasil tertangkap, satu tersangka, IR, masih DPO," lanjut Ariek.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan nua unit kendaraan roda dua berplat nomor L, lengkap dengan STNK dan BPKB, serta 4 unit HP, sedangkan uang hasil curian, menurut pengakuan mereka, sudah dibagi-bagi dan digunakan.

BACA JUGA: Viral, Pria Mengaku Menemukan Bayi di Rumah Makan, Padahal Anaknya Sendiri

Para tersangka ini, dijelaskan Ariek, ternyata adalah residivis atas kasus yang sama, namun TKP nya bukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukan 9 tahun penjara.

Sumber: