Ayah dan Anak Ditangkap, Masih Dendam Kasus 12 Tahun Silam

Ayah dan Anak Ditangkap, Masih Dendam Kasus 12 Tahun Silam

KY (kanan) dan MK, pelaku pembacokan di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com--

RAKYATCIREBON.ID, PURWAWINANGUN - Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembacokan di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Kasus tindak kekerasan dengan senjata tajam itu pun diumumkan ke publik hari ini, Jumat 17 Februari 2023 di Mapolres Cirebon Kota.

Kedua pelaku pembacokan di Purwawinangun Kabupaten Cirebon beserta barang buktinya turut dihadirkan oleh polisi dalam konferensi pers tersebut.

Kasus pembacokan ini terjadi pada Rabu dini hari 15 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Pos Kampling Blok Kecitran Wetan Desa Purwawinangun.

Dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap korban inisial AM (37).

Adapun pelaku pertama yang berhasil ditangkap polisi adalah KY pada Rabu siang 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap di daerah Pilang Kota Cirebon saat sedang dalam perjalanan ke rumah temannya di wilayah Kedawung Kabupaten Cirebon.  

Berikutnya pelaku kedua yang ditangkap polisi adalah MK yang tidak lain adalah ayah KY. MK ditangkap saay hendak melarikan diri di kawasan Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada kedua tersangka, diketahui motif pembacokan tersebut adalah dendam.

Pelaku KY mengaku dendam kepada korban yang pernah menusuk ayahnya 12 tahun silam.

Pihak kepolisian juga membongkar kronologi pembacokan di Desa Purwawinangun tersebut.

Yakni, bermula dari sekelompok pria berjumlah sekitar 5 orang sedang minum minuman beralkohol di Pos Kamling.
 
Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku KY dengan korban AM. Lantaran memendam sakit hati, KY kemudian pulang mengadu kepada ayahnya yakni, MK.

Setelah mendengar cerita dari KY bahwa dirinya sedang cekcok dengan AM, MK pun menjadi murka dan ikut melabrak AM di Pos Kampling.

Kedua pelaku kemudian pergi ke TKP dengan masing-masing membawa senjata tajam jenis golok.

Saat tiba di TKP, kedua pelaku langsung membacok korban dalam posisi berdiri dan saling berhadapan. Akibatnya, korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Berita sebelumnya menyebutkan bahwa, pelaku sempat membawa korban yang terluka parah ke Rumah Sakit Permata di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.

Setelah dari rumah sakit itu lah kedua pelaku diduga melarikan diri.

Namun demikian, Satreskrim Polres Cirebon Kota Cirebon menerima laporan dari masyarakat langsung mengejar keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pembacokan di Purwawinangun Kabupaten Cirebon tersebut.

Keua pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.(rdh)

Sumber: