Damkar Bentuk Relawan Antisipasi Bahaya Kebakaran
Relawan kebakaran Kabupaten Cirebon diberikan pelatihan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Demi mengantisipasi bahaya kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon membentuk relawan.
Pembentukan relawan Damkar tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Ferry Afrudin SSTp. Menurutnya, ada 45 relawan Damkar dari 20 Desa se-Kabupaten Cirebon. Mereka dari 5 sektor wilayah manajemen (WMK), yakni Sumber, Weru, Gunungjati, Palimanan, dan Arjawinangun.
"Dimaksudkan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran," kata Fery, Jumat (17/3).
Pemberdayaan ini, lanjut mantan Kadis Koperasi dan UKM ini, menjadi sangat penting. Mengingat kondisi geografis dan persebaran pemukiman serta penduduk yang beragam di Indonesia. Begitupun di Kabupaten Cirebon.
Serta, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya yang dimilikinya sebagai perangkat daerah yang diberikan kewenangan penyelenggaraan sub urusan kebakaran.
"Selain itu pembentukan Relawan Damkar juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang merupakan kewajiban setiap orang," ujarnya.
Hal itu, kata Fery, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. Sesuai dengan Panca Dharmanya.
"Relawan Damkar diharapkan dapat membantu pelaksanaan pencegahan, pemadaman penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan lingkungan dari ancaman bahaya kebakaran," katanya.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon ini, juga sekaligus rapat koordinasi penyelenggaraan sub urusan kebakaran.
Yang dalam sambutannya, Bupati Cirebon, H Imron memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah agar dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, melalui penggunaan alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
"Yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (zen)
Sumber: