Utang Kepada Rekanan Sudah Bisa Dibayarkan, Sekda Minta Perangkat Daerah Persiapkan Dokumen
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Para rekanan Pemkot, yang memiliki piutang, karena hasil pekerjaannya yang sudah selesai 100 persen di tahun 2022, gagal dibayarkan, nampaknya akan mulai bisa bernapas lega.
Pasalnya, janji Walikota Cirebon, Nashrudin Azis terhadap para rekanan Pemkot, yang hasil pekerjaannya pada tahun 2022 belum dibayar nampaknya segera ditepati.
Sebagaimana diketahui, saat digeruduk para rekanan di gedung DPRD, Azis berjanji bahwa kewajiban Pemkot untuk membayar hasil kerja mereka, akan ditunaikan sebelum bulan Maret berakhir.
Untuk memenuhi janjinya tersebut, Pemkot sampai berani mengambil langkah, mengajukan pinjaman anggaran kepada BJB.
Bahkan, Azis sudah menginteruksikan kepada Sekretaris Daerah, serta Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat pembayaran kepada para rekanan yang tertunda.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, sesuai dengan interuksi Walikota, dengan pola pengaturan cashflow yang diterapkan, kewajiban bayar Pemkot sudah bisa mulai dilaksanakan.
"Sudah siap diselesaikan, kita sudah bersurat kepada perangkat daerah yang punya tunda bayar," ungkap Agus, Senin (27/03).
Sebagaimana data yang disebutkan Agus, Pemkot memiliki kewajiban bayar sebesar Rp26 miliar, yang dibayarkan untuk 224 hasil pekerjaan, yang tersebar di 11 perangkat daerah sebagai pengguna anggarannya.
Maka dari itu, kata Agus, Sekretariat Daerah sudah melayangkan surat kepada 11 perangkat daerah yang punya tunda bayar, agar mereka segera melakukan penyerapan, dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Segera sampaikan SPM dilengkapi dengan surat pernyataan dan dokumen adendum kontrak, karena salahsatu persyaratannya adendum kontrak itu," jelas Agus.
Per hari Senin tanggal 27 Maret ini, kata Agus, para perangkat daerah, sudah bisa mengajukan pembayaran kepada BPKPD, dan BPKPD, dengan skema pengaturan cashflow yang disiapkan pun, siap melakukan pembayaran, selama dokumen yang dipersyaratkan lengkap.
"Hari ini kalau sudah masuk, SPM bisa masuk ke BPKPD, yang sudah siap berkasnya bisa dibayarkan. Pembayaran dari penyesuaian, pengaturan cash flow saja, karena pinjaman BJB belum masuk kas daerah, tapi kita atur-atur," kata Agus. (sep)
Sumber: