Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Segera Lelang Agunan Milik Penunggak Kredit Macet

Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Segera Lelang Agunan Milik Penunggak Kredit Macet

Kantor BPR KR Indramayu yang sedang mengalami kredit macet.--

RAKYATCIREBON.ID,  INDRAMAYU - Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada debitur nakal yang menunggak kredit macet.

“Somasi yang berisi pemberitahuan supaya segera membayar angsuran kredit macet. Apabila somasi kedua tidak digubris oleh mereka (debitur nakal, red), maka konsekuensi akan dilakukan penyitaan yang akan dilanjutkan dengan lelang aset,” jelas kuasa hukum BPR KR Hendra Ervan Helmy SH kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023)

Hendra menjelaskan, surat somasi sudah kita layangkan dua bulan yang lalu kepada 66 debitur yang sama sekali tidak menunaikan kewajibannya membayar pinjaman.

BACA JUGA: Diduga Dikorupsi, Kredit Macet Sebesar Rp141 M, Oknum Pejabat, ASN dan Pengusaha Indramayu Terlibat

Usai somasi disampaikan, ada sejumlah debitur yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).

”Semua debitur yang datang itu hampir ada agunanya. Sehingga apabila tidak membayar kewajibannya, maka agunan  bisa kita lelangkan di Kantor Lelang ,”tegasnya.

Menurutnya, untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta,  dia bersama kuasa hukum BPR KR lainnya akan melayangkan gugatan sederhana (GS) di PN Indramayu.

Dari batas pengajuan gugatan ke Pengadilan,  debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.

Di sela rentang waktu itu, dibuka pelayanan mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang.

"Semua agunan yang ada pada BPR akan ajukan lelang. Apabila upaya mediasi oleh majelis hakim gagal,”imbuhnya.

BACA JUGA: Dosen-dosen Bollywood Datang ke Kota Cirebon, Memberi Pelatihan Apa?

"Untuk penunggak kredit macet di atas  Rp500 juta itu prosesnya kita ajukan lelang saja. Karena kalau dilakukan gugatan biasa dan prosesnya cukup panjang dan menyita waktu.Yang jelas semua agunan dari debitur nakal. Kami langsung saja mengajukan ke kantor lelang agar agunan yang tersimpan di BPR KR, bisa segera dilelangkan kepada masarakat luas,” pungkas Hendra didampingi kuasa hukum lainnya Ganjar Tirta Pramahyana, SH MH,  Aditya FirmansyahSPd SH, Rona Diana SH MH, Novi Handayani S.H dan. Karyono, S.H. (dun)

Sumber: