Diduga Dikorupsi, Kredit Macet Sebesar Rp141 M, Oknum Pejabat, ASN dan Pengusaha Indramayu Terlibat

Diduga Dikorupsi, Kredit Macet Sebesar Rp141 M, Oknum Pejabat, ASN dan Pengusaha Indramayu Terlibat

BPR KR Indramayu--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU – Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu kian memanas.

Di balik kasus ini ada dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk para pengusaha dan ASN.
 
Praktik culas memanfaatkan situasi dalam sistem perbankan daerah ini menimbulkan kerugian hingga Rp141 miliar.

Orang-orang di balik permainan nakal yang merugikan keuangan negara ini satu per satu mulai terkuak.

Di antaranya adalah oknum pejabat di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kemudian ada juga dari kalangan politisi.

Di samping itu, ada juga sejumlah nama ASN yang terseret namanya lantaran diduga ikut menikmati dana dari bank plat merah milik Pemda Indramayu tersebut.

Para ASN ini diduga terkait dan berada dalam pusaran kredit macet yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dikutip dari Radarindramayu.id, kasus kredit macet ini terjadi sebelum masa pemerintahan Bupati Nina Agustina.

Uang dari kredit macet ini jadi bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adapun, para debitur yang bermasalah ini mayoritas dari kalangan pemborong atau pengusaha.

Mirisnya lagi, ada sejumlah nama ASN yang ikut menikmati kredit macet tersebut.

Terlepas hanya sebagai nama saja dalam proses kredit, namun mereka tetap ikut serta dalam permufakatan jahat.

Hal ini lah yang menyebabkan Bupati Nina murka hingga akhirnya memutuskan akan melakukan tindakan tegas membongkar dugaan korupsi di BPR KR Indramayu.

Yang terbaru, Bupati Nina membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membongkar praktik culas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Dia berharap, bisa memgongkar dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Lewat Satgas tersebut, Bupati akan menangani para debitur bermasalah hingga menyelamatkan aset BPR KR.

Nina menjelaskan Satgas tersebut bertugas untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluru bebitur bermasalah di BPR KR.

Hal ini dilakukan agar bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu tetap jalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
”Yang jelas saya akan terus usut kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggungjawab,” tegas Bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut.

Nina menegaskan, pihaknya sangat serius menangani kredit macet ini.

“Sebab menyangkut keberlangsungan BUMD, dan yang paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan," tegas Nina.(*)

Sumber: